Sekda Buru akan Polisikan Ketua PMII Ambon
NAMLEA, Siwalimanews – Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid akan melaporkan Ketua PMII Ambon, Marwan Titahelu karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya dengan sengaja melalui pemberitaan di sejumlah media online dan surat kabar.
“Saya sudah satu kali pernah memaafkan Marwan Titahelu, waktu demo bulan April tahun lalu di Ambon, dan setelah itu dia ketemu saya di rumah. Tapi kali ini diulangi lagi dan dengan sengaja kembali memfitnah dengan secara sadar mencemari nama baik saya di depan publik. Saya akan mengambil langkah hukum,”tegas Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/7) sore.
Sekda mengaku sangat terganggu dengan ulah Marwan yang dengan sengaja dan secara sadar menyerang dirinya secara terbuka lewat media online dan surat kabar.
“Itu fitnah dan telah cemarkan nama baik saya,”lagi tegas sekda di hadapan wartawan.
Lebih jauh dijelaskan, kalau tahun 2023 lalu ada serangan bertubi-tubi yang dialamatkan kepada dirinya soal dugaan pencucian uang dan SPPD fiktif tahun 2019-2020.
Baca Juga: Kantongi Bukti Korupsi, Kejati Segera Tetapkan Tersangka BP2PLaporan itu disampaikan ke Polda Maluku pada periode Maret/ April 2023 dan juga ke Kejaksaan Negeri Buru .
Selanjutnya, MIH telah mendatangi Reskrimsus Polda Maluku dan juga Kejaksaan Negeri Buru di tahun 2023 lalu guna diambil keterangan.
Dia menegaskan, di tahun 2019 lalu, dirinya masih menjabat Kadis Tata Kota Kabupaten Buru dan mulai resmi menjadi Sekda Buru pada tanggal 20 Desember tahun 2020.
Lantas dari mana Marwan punya bukti dirinya terlibat pencucian uang dan SPPD Fiktif, kalau bukan hanya fitnah.
Bahkan saat telah menjadi Sekda hingga kini, MIH, sapaan akrab Muh Ilyas Hamid juga tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Pemkab Buru.
Tak Terlibat
Terkait dengan tudingan kalau dirinya diduga terlibat SPPD Fiktif di tahun 2019/2020, MIH menjelaskan di musim covid saat itu, dirinya tidak sekalipun bepergian ke luar daerah dan tidak pernah menggunakan anggaran SPPD .
Hal itu juga sudah dijelaskan di hadapan penyidik kejaksaan dan Polda. Saat itu yang bertanggungjawab sebagai KPA di Sekretariat Pemkab Buru juga bukan MIH, tapi Masri Bugis (Asisten I) dan berikutnya Mansur Mamulaty (Asisten III).
Pejabat di Sekretariat Pemkab yang lebih banyak menggunakan SPPD hanya Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil Bupati, Amustofa Besan. Namun semua ada bukti pertanggungjawabannya .
MIH menduga ada faktor X yang membuat Marwan latah menyebar fitnah dan sengaja mencemarkan nama baiknya .
Untuk itu, MIH akan melapor balik oknum aktivis ini ke polisi.”Saya akan laporkan dia ke polisi,”ujar MIH.
Itu Fitnah
Terpisah Wakil Ketua Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) Propinsi Maluku , Abd Rauf Wabula mengungkapkan, Sekda Buru diduga terlibat dalam kasus TPPU itu adalah fitnah.
Dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (22/7) sore Wabula tuduhan MIH terlibat kasus TPPU adalah sebuah pembunuhan karakter dan bisa dikenakan sanksi apabila hasil tudingan tidak memiliki dasar bukti yang konkrit.
Dikatakan, hasil temuan BPK RI berapa tahun terakhir di era kepemimpinan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi hingga temuan terakhir di tahun 2023 terkait SPPD fiktif di Kabupaten Buru, tidak menemukan adanya keterlibatan MIH.
Wabula yang juga Korda GMI Kabupaten Buru ini menjelaskan, Kuasa Penguna Anggaran (KPA) di masa itu juga bukan MIH.
“Jadi mana mungkin ada keterlibatan beliau dalam kasus dugaan SPPD Fiktif Kab Buru seperti yang diberitakan,”soalkan Wabula.
Isu Murahan
Sementara itu, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru (PMKB) Hendra Lapandewa juga ikut bereaksi dengan menegaskan, kalau yang dilontarkan adalah isu murahan.
Sekda MIH sendiri, lanjut dia, sudah memberikan keterangan di Polda maupun kejaksaan dan tidak ada masalah. Namun isu ini kembali digelontorkan oleh salah satu aktivis.
Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) JO. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Namun, saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) JO. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024,
“Sehingga merujuk pada hal tersebut, saya ingin mengklarifikasi bahwa apa yang disampaikan tersebut adalah hoaks. Sehingga sengaja merusak nama baik Sekda Buru,” tuturnya. (S-15)
Tinggalkan Balasan