AMBON, Siwalimanews – Pasca gubernur incumbent Murad Ismail tumbang di Pilkada 27 November lalu, barisan pejabat tinggi bakal diganti oleh kepala daerah terpilih.

Nama-nama pejabat seperti sekda definitif Sadli Ie, Penjabat Sementara Sekda Syuryadi Sabirin, Kepala Inspektorat Jasmono,  Asisten Pe­merintahan Setda Maluku Semmy Huwae.

Kemudian ada Kadis Kominfo Melky Lohy, Kepala Satpol PP Titus Renwarin diduga bakal ditendang dari jabatan bersama sejumlah nama lain yang merupakan orang-orang dekat gubernur sebelumnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, di kantor gubernur belum lama ini, menyebut sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Maluku mulai melakukan manuver, untuk tetap berada di barisan HL.

“Mereka bahkan sudah melaku­kan sowan,” kata sumber.

Baca Juga: Pelpri Horeb II Apresiasi Toleransi Warga Desa Ohoider Tawun

Ia menyebut, proses itu menjadi hal biasa di lingkungan pemerin­ta­han ketika terjadi pergantian kepala daerah.

Bahkan info terbaru, dengan per­nyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan kalau kepala daerah terpilih bisa langsung mengganti pejabat tinggi pratama.

“Ramai-ramai merapat, namun harus diingat rekam jejak pejabat tinggi pasti ada pada kepala daerah terpilih,” ungkapnya.

“Ia cuma berharap, apapun kepu­tusan nanti diambil gubernur dan wakil terpilih, bisa membawa Maluku kearah lebih baik sesuai program dan visi misinya.

Untuk diketahui, KPU Maluku menetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath menang di Maluku dengan memperoleh 437.379 suara atau 47,40 % dari total suara sah sebagai gubernur dan wakil terpilih.

Ia mengalahkan pasangan Jeffry Rahawarin-Mukti Keliobas dengan 249.013 suara atau 26,99 % di posisi kedua dan petahana dan pasangan­nya di posisi buncit dengan 236.377 suara atau 25,62 %.

Seperti dikutip dari kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Tito mengatakan bahwa opsi per­tama adalah Presiden bisa melantik kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota beserta para wakil­nya, pada Kamis (6/2/2025).

Opsi pertama ini berlaku bagi ke­pala daerah terpilih yang tanpa seng­keta di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelanti­kan. Tempat (pelantikan) di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Tito menyebutkan bahwa keinginan dari para kepala daerah terpilih untuk opsi satu ini begitu kuat.

Opsi 1B, lanjut Tito, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden pada 6 Februari 2025. Namun, untuk bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik pada 10 Februari 2025.

“Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur wakil gubernur dengan bupati wali kota. Negatifnya, biaya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda,” ungkap Tito.

Opsi berikutnya diperuntukkan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A, misalnya, gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada Kamis, 17 April 2025.

Lalu opsi 2B, yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 17 April, sedangkan bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April.

Opsi 2C adalah gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 17 April, sedangkan bupati dan walikota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur pada 21 April.

Lebih lanjut, mantan Kapolri ini menjelaskan opsi ketiga di mana jadwal pelantikan melihat kondisi terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK. Opsi 3A, gubernur, bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025.

Opsi 3B yaitu gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan bupati, wali kota, dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret.

Opsi 3C menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan bupati, wali kota, dan para wakilnya dilantik gubernur pada 24 Maret.

“Nah, oleh karena itu, pada kesempatan yang baik, kami memohon pandangan-pandangan masukan dari KPU, Bawaslu, DKPP, bapak-bapak yang terhormat mewakili rakyat, mewakili partai, apa kita mau mengambil opsi satu, dua, tiga?” tanya Tito. (S-09)