AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperoleh dari Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, ternyata ada beberapa kabupaten/kota di Maluku belum memasukan laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2019-2020.

Daerah-daerah yang belum memasukan laporan tersebut diantaranya Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru dan beberapa kabupaten/kota  lainnya. Padahal laporan tersebut merupakan kewajiban yang diamanatkan Perpres Nomor: 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi pada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Frido Lin Berek kepada wartawan usai Rakor Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 di Kantor Gubernur, Selasa (10/9) menjelaskan, berdasarkan strategi nasional diamanatkan kepada setiap daerah untuk membuat aksi dua tahun sekali.

Aksi tersebut ditetapkan  melalui keputusan bersama lima pimpinan yakni, Menteri Bapenas, Mendagri, Menteri PAN-RB, Pimpinan KPK dan Kantor Staff Kepresidenan.

“Ada sistim pemantauan 3 bulan sekali, dimana kementerian, lembaga dan pemda laporkan sistim yang namanya jaga ID. Jadi kami hari ini datang untuk konfirmasi mana saja daerah yang sudah lapor. Dari catatan kita di seluruh Maluku, ternyata ada beberapa daerah yang belum sampaikan laporannya,” ungkap Frido.

Baca Juga: Lelang 4 Jabatan di Pemkot Belum Dilakukan

Dijelaskan, substansi pelaporan berdasarkan aksi, seperti peningkatan profesionalisme serta peningkatan barang dan jasa. Salah satu yang diperintahkan yaitu seluruh daerah harus membentuk unit kerja pengadaan barang dan jasa secara struktural.

“Kita minta UKPBJ harus lapor apakah sudah buat regulasi dalam  peraturan bupatinya atau belum, kalau sudah ada, apakah sudah direvisi dari perbup sebelumnya ataukah belum, dan ternyata hasilnya sebagian besar sudah lakukan,” ujarnya.

Untuk itu ia berharap, seluruh kabupaten/kota dapat memasukan laporan yang diminta, sebagai bentuk penilaian yang akan ditetapkan KPK untuk masing masing daerah di Maluku.(S-45)