Sebarkan Informasi Kebencian di Medsos, Polisi Ringkus Mahasiswa Unpatti
AMBON, Siwalimanews – Diduga sebarkan informasi kebencian di media sosial, aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus Risman Soulissa, mahasiswa Unpatti Minggu (25/7).
Risman dalam aktivitasnya kemahasiswaannya tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon. Risman diduga mengumbar ujaran kebencian di akun facebook miliknya.
Sayangnya, penangkapan Risman oleh pihak HMI disebut sebagai penculikan yang dilakukan pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, namun bukan penculikan yang dihembuskan pihak HMI.
“Yang diamankan oleh anggota Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait dengan dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk membuat rasa kebencian di masyarakat melalui akun media sosialnya. Saat ini yang bersangkutan sementara berada di Polresta Ambon dan sedang diambil keterangan,” kata Rum Minggu (25/7).
Menurut Rum, Risman ditangkap atas perbuatan yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE). “Jadi Risman ini menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian di masyarakat melalui akun facebooknya. Risman saat ini sementara diambil keterangan oleh pihak penyidik,” jelasnya.
Baca Juga: Bukti Nyata, Proyek Air Bersih Harus DiusutSementara itu informasi yang dihimpun, pasca penangkapan terhadap Risman, pihak HMI kemudian menyebarkan informasi kalau rekan mereka Risman diculik aparat kepolisian. Hal itu dibuktikan dengan seruan di facebook “pulangkan kawan kami”.
Menyikapi hal itu Rum menegaskan Risman tidak diculik tapi ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga menyebarkan informasi kebencian di akun facebook yang bersangkutan.
Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanuddin Rumbouw yang dikonfirmasi semalam tidak berhasil lantaran telepon selulernya diluar service area. (S-32)
Tinggalkan Balasan