DOBO, Siwalimanews – Lagi-lagi Kapolda Maluku, Irjen. Edy Sumitro Tambunan menunjukan komitmennya untuk menindak tegas oknum polisi yang membuat pelanggaran berat. Hal ini dibuktikan dengan menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat kepada satu anggota Polres Kepulauan Aru dengan pangkat Bripka, MBA, NRP 87110527 dengan jabatan Brigadir Polisi Polres Kepulauan Aru.

PTDH personel Polres Kepulauan Aru berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : Kep/28/Satu Romawi/2025 tanggal 21 januari 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian personel Polres Kepulauan Aru, dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Aru, Dwi Bachtiar Rivai, Kamis (13/2) di lapangan upacara Mapolres Aru.

Sementara bertindak sebagai perwira upacara, Kabag SDM Kompol Noldy Chr Pattimahu dan komendan upacara, KBO Intelkam Ipda Amjas Mahu, dengan  peserta upacara ; 1 Peleton Perwira staf, 1 Peleton Satuan Samapta, 1 Peleton Satuan Lalu Lintas, 2 Peleton Gabungan Staf, 1 Peleton Gabungan Satuan Reskrim, Intelkam dan Narkoba

Diketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini, merupakan salah satu wujud dan Bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, Maupun kode etik kepolisian negara republik indonesia dan tindak pidana.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Curanmor Divonis Ringan

Dikatakan, upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan Ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya, asas kepastian hukum terhadap personil polri yang Melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (efek jera) serta asas keadilan yaitu memberikan reward kepada Personil yang berprestasi dan Memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin

Kode etik polri maupun pidana. Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tiba-tiba / tahu-tahu, tetapi telah Dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman Kepada koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja Tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ungkapnya.

Kapolres berharap kepada seluruh personil polres kepulauan aru secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya untuk tidak ada lagi personel Polri yang coba-coba melakukan Pelanggaran disiplin maupun kode etik apalagi pidana diwaktu yang akan datang. (S-11)