AMBON, Siwalimanews – Setelah mantan Kadis PU­PR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena di­tahan jaksa, satu lagi stafnya, Joris Soukota ditahan Kejati Maluku dan digiring ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (23/10).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa, Keca­matan Inamosol, Kabupaten SBB ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

JS diduga turut serta me­lakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan tersebut tahun anggaran 2018 dan mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp7 mi­liar dari total proyek senilai Rp30 miliar.

“Usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, JS langsung ditahan dan diba­wah ke Rutan Waiheru selama 20 kedepan. Selanjutnya fokus ke dua tersangka awal yang sampai sekarang belum penuhi panggilan,” kata Wahyudi kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (23/10).

JS ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon  oleh tim penyidik yang diketuai, Ye Oceng Almahdaly. Saat pena­-hanan JS didampingi pengacara Hendrik Samaleleway Cs

Baca Juga: PPK RS Pratama Marlasi Aru Dijeblos ke Lapas

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diper­-baharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diper­-baharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberan­tasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait dua saksi lain, yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek jalan tersebut, maka penyidik akan melakukan upaya hukum guna menghadirkan mereka dalam pemeriksaan, karena sebelumnya mereka mangkir dari panggilan kejati.

Untuk diketahui, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek jalan tersebut mangkir dari panggilan kejati. Mereka harusnya diperiksa pekan kemarin, namun tidak memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.

Wahyudi Kareba mengatakan, untuk pihak ketiga maka tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang.

“Sesuai jadwal pihak ketiga dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (19/10) namun tidak hadir sehingga akan dijadwalkan kembali dan dipanggil. Sedangkan Satu saksi sudah memenuhi panggilan dan telah diperiksa Rabu (18/10),” ungkap Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, pekan kemarin.

Terhadap kedua saksi itu, lanjut Kareba, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kalinya. Meskipun, tidak dipertegas terkait upaya pemanggilan paksa, namun dipastikan tim penyidik akan tetap menjadwalkan pemeriksaan.

Untuk diketahui, ketiga saksi ini pernah ditetapkan sebagai ter­-sangka. Namun mereka berhasil lolos jeratan hukum atas keme­nangan sidang praperadilan melawan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Juli 2022 lalu.

Pihak kejaksaan tidak berdiam diri, mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan menemukan bukti baru dari kasus korupsi yang diduga menggunakan APBD sebesar 31 miliar itu.

Alhasil, Kejati Maluku berhasil menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Thomas Wattimena yang kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Untuk diketahui, pekerjaan proyek jalan tersebut belum rampung 100 persen, namun pencarian anggaran tahap IV dan V bisa dilakukan.

Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu-Desa Manusa berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858 miliar. Kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428 miliar dengan jangka waktu pelaksa­naan selama 270 hari kalender, terhitung sejak tanggal 26 Maret-27 Desember 2018 dan ditangani PT. Bias Sinar Abadi. (S-26)