AMBON, Siwalimanews – Pasca pembongkaran lapak dengan tujuan untuk perbaikan drainase serta pengaspalan jalan di dalam terminal, sehingga pedagang tidak diperbolehkan berjualan dalam lokasi terminal, ternyata faktanya pedagang tetap membandel dan masih saja berjualan.

Bahkan aktivitas itu dilakukan pedagang di waktu yang tidak diperbolehkan. Alhasil, merekapun terpaksa ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Selasa (21/11).

Penertiban dipimpin Kepala Satpol PP dan Kadis Perhubungan bersama kurang lebih 60 petugasnya. Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga siang hari.

Dalam penertiban itu, pedagang diminta untuk mengemas barang-barang dagangannya dari areal yang tidak diperbolehkan berdagang selama pukul 07.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT. Terlihat, pedagang dengan sukarela terpaksa harus mengemas dagangan mereka tanpa perlawanan.

Kasat Pol PP Kota Ambon Richard Luhukay kepada wartawan, usai penertiban mengatakan, sesuai kesepakatan pemerintah dengan para pedagang, bahwa aktivitas perdagangan tidak boleh dilakukan pada pukul 07.00 hingga pukul 18.00 WIT.

Baca Juga: Pastikan Calon Penjabat Aman, Panja Libatkan Penegak Hukum

“Setelah pukul 18.00 WIT, baru dalam terminal bisa difungsikan untuk berjualan. Artinya dibawah jam 6 sore, tidak boleh ada aktivitas pedagang. Karena itu kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Selain menertibkan kata Luhukay, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak beraktivitas dalam terminal pada waktu-waktu yang dilarang. Baik pedagang di Terminal Mardika A1 maupun A2, hingga ke areal Hotel Amans. Ini dilakukan untuk menghindari adanya kemacetan panjang angkutan kota.

“Para pedagang sangat kooperatif saat kami melakukan penertiban. Saya ucapkan terima kasih kepada para pedagang yang sudah mematuhi aturan yang disepakati bersama,”ujarnya.

Dia menambahakn, penertiban ini akan terus dilakukan demi menyadarkan masyarakat, terutama pedagang yang ada di areal tersebut.(S-25)