DOBO, Siwalimanews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Aru meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan depot air minum isi ulang yang ada di Kota Dobo.

Pasalnya, hanya terdapat tiga pelaku usaha dibidang industri air minum isi ulang yang sudah mempunyai izin usaha, sementara sebagian besarnya tidak ada. Ketiga pemilik depot yang telah mempunyai izin usaha yaitu, Boy Sampotan di Jalan Gosamtian, Rocky Horas di Jalan Rabiajala dan Daeche di Jalan Mayor Abdullah.
Kepala Dina PMPTSP John W Utukaman mengatakan, ada belasan depot air minum isi ulang yang tersebar di Kota Dobo belum memiliki surat izin usaha.
“Kurang lebih ada 19 depot air isi ulang yang ada di Kota Dobo belum mempunyai izin usaha. Sementara yang tercatat di DPMPTSP Aru hanya 3 depot yang miliki izin,” ucapnya.

Untuk itu, dirinya minta kepada pihak Satpol PP agar menertibkan para pelaku usaha yang belum mengantongi izin.

“Kami telah menyurati Satpol PP untuk lakukan penertiban bagi depot-depot yang belum memiliki surat izin dengan tembusan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati serta Dinas Kesehatan Kepulauan Aru,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mengurus surat perizinan di Dinas PMPTSP tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Pemkab Buru Diminta Bayar Ganti Rugi Lahan Sumur PDAM

“Pada intinya untuk perizinan usaha biayanya gratis, pemilik hanya mengeluarkan biaya untuk memeriksa air baku ke Balai Laboratorium Kesehatan di Ambon,” tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada pengusaha depot air minum isi ulang agar bisa mentaati aturan yang ada.

“Aturannya adalah mengurus perizinan, standarisasinya maupun kesehatannya, karena ini menyangkut masalah yang masuk ke dalam tubuh manusia,” tandasnya. (S-11)