Satgas TNI Terima Senpi Rakitan dari Warga
AMBON, Siwalimanews – Dansatgas Pam Puter Kepulauan Tanimbar, Letkol Inf Hendra Suryaningrat, menjelaskan sejauh ini pihaknya telah menerima 2 pucuk senjata rakitan dan 2 munisi dari warga.
Dua unit senjata itu 1 senpi rakitan laras pendek dan 1 senpi rakitan laras panjang serta 2 munisi tajam.
Dansatgas Pam Puter Kepulauan Tanimbar, Letkol Inf Hendra Suryaningrat mengaku penyerahan senpi rakitan ini tidak lepas dari adanya pendekatan serta sosialisasi serta hubungan yang baik sehingga masyarakat.
“Himbauan semoga kedepan banyak masyarakat menyerahkan senjata api dan munisi secara sukarela kepada personel Satgas Pam Puter Pos Larat,” pinta Hendra dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (7/3).
Ia mengaku sejauh ini sudah dua kali masyarakat menyerahkan senpi rakitan kepada anggota TNI.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Operator Dana BOS Malteng Divonis RinganPertama sebuah pistol api rakitan laras pendek diserahkan oleh warga Desa Lamdesar Timur kepada Dansatgas Puter Kepulauan Tanimbar, Letkol Inf Hendra Suryaningrat pada 28 Agustus 2023 lalu.
Kedua senjata api rakitan laras panjang diserahkan oleh warga Desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, diserahkan kepada Komandan Pos Pam Puter Pos Larat, Lettu Inf Budi Hartono pada 13 Februari.
Menurutnya, sebelum penyerahan senpi rakitan, anggota Satgas Pam Puter Pos Larat yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Ujang Firdaus beserta 3 anggota melaksanakan kegiatan Komsos sekaligus anjangsana kepada masyarakat.
“Selama kegiatan berlangsung, warga masyarakat juga diberikan sosialisasi mengenai bahayanya penggunaan senpi rakitan oleh masyarakat secara illegal,” terangnya.
Ia mengaku kehadiran Pam Puter Pos Larat ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat karena telah banyak membantu kesulitan-kesulitan warga setempat.
“Saya berharap semakin banyak warga yang sadar akan ketentuan hukum yang berlaku mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal,” ujarnya.
Menyimpan senjata api tanpa dokumen perizinan yang resmi lanjutnya, selain melanggar hukum juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(S-07)
Tinggalkan Balasan