Satgas Covid Incar Satu Tempat Karaoke di Paradise
AMBON, Siwalimanews – Diduga beroperasi hingga tengah malam dan membuat bising di tengah situasi pandemi, Satgas Covid-19 Kota Ambon terus mengincar satu tempat hiburan malam di kawasan Paradise Tengah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Koordinator Bidang Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno mengaku, kawasan Paradise Tengah saat ini menjadi incaran pihaknya lantaran mendapat laporan dari masyarakat ada aktivitas tempat hiburan malam atau karaoke.
“Jadi saat ini kami sedang mengincar salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Paradise Tengah,” kata Selanno kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (6/3).
Menurut Selanno, pihaknya sempat melakukan pengecekan ke lokasi, namun hasilnya nihil dikarenakan pemilik usaha telah mengetahui langkah tersebut.
“Masyarakat lapor ke kami. Sampai tengah malam masih ada bunyi musik di karoeke itu. Sayangnya ketika kami kesana melakukan pengecekan semua hening seperti tak ada aktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: Selanno: Bank BTN Cabang IAIN Langgar ProkesDiakuinya, informasi tersebut didapati satgas bukan baru sekali, namun warga telah melaporkan hal tersebut berulang kali. Hanya saja, sampai dengan saat ini masih belum tertangkap tangan.
“Saya sendiri dengan tim Satgas datang ke karoeke itu. Saya ketuk-ketuk pintu karoeke berulang-ulang. Namun sayangnya mereka tidak buka. Sulit juga, mungkin mereka tahu, lewat CCTV,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, jika nantinya ketahuan satgas karaoke tersebut melakukan aktivitas dan tidak mengindahkan aturan yang diturunkan pemerintah dalam hal ini Perwali Nomor 25 tahun 2020, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pemilik usaha tersebut.
“Untuk memutuskan mata rantai Covid-19 bukan tanggung jawab kita sendiri. Tetapi pelaku tempat usaha karoeke juga. Jika terbukti, pemerintah akan berikan sanksi sampai bisa pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selanno menambahkan, sanksi yang merupakan implementasi dari segala aturan yang tercantum didalam Perwali Nomor 25 tahun 2020 tidak pandang bulu. Pihaknya tetap akan memberi hukuman sesuai dengan aturan tersebut. Baik warga sipil, ASN bahkan anggota legislatif. “Kami tidak akan pandag bulu. Kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota kepada pelanggar. Untuk itu, jangan coba-coba,” pungkas Selanno. (S-52)
Tinggalkan Balasan