AMBON, Siwalimanews – Pihak Ke­jak­saan Tinggi Ma­luku tidak gentar dengan an­caman yang dilon­tar­kan kuasa hukum ter­sangka Ferry Tanaya, Hendry Lusikooy, yang akan melayang­kan laporan ke Jaksa Agung.

Bagi korps adhyaksa, penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka sudah se­suai aturan dan memi­liki bukti yang kuat.

“Soal melapor silah­kan saja,” singkat Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp,Rabu (3/2) siang.

Sebelum melaporkan, tambah Sapulette, alangkah baiknya bila  kuasa hukum Ferry Tanaya mem­pelajari dengan cermat ketentuan pasal 81 KUHP maupun Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956.

“Saran kami sebaiknya baca secara cermat ketentuan pasal 81 KUHP, maupun Perma Nomor 1 Tahun 1956. Di sana sudah diatur terkait penangguhan penuntutan  bukan penangguhan penyelidikan atau penyidikan, tambah Sapulette.

Baca Juga: Raja Porto Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Lusikooy meng­ata­kan bahwa penetapan Tanaya sebagai tersangka  cacat hukum dan telah melanggar Pasal 81 KUHP.

Karena Pada 25 Januari pihak­nya sudah menyurati Kejati minta perkara yang diproses untuk di­tunda, karena Pasal 81 mene­rangkan penyidik wajib melakukan penangguhan penyelidikan, selama proses gugatan prayudisial se­dang berlangsung.

Namun, Sapulette menang­kisnya. “Saat ini penanganan per­kara masih dalam tahap penyi­dikan. Be­gitu pula peneta­pan ter­sangka  dilakukan pada tahap pe­nyidikan,” tegas Sapulette.

Kembali Sapulette menjelas­kan, tahapan penanganannya ber­beda. Dimana dalam Pasal 81 KU­HP penangguhan pemeriksaan perkara pada tahap penuntutan dan bukan tahap penyidikan.

“Jadi sekali lagi  tahapan pena­nganannya berbeda. Yang diatur da­lam pasal 81 KUHP penang­guh­an pemeriksaan perkara pada  ta­hap penuntutan bukan tahap pe­nyidikan,” rincinya. (S-19)