Sapulette: Silahkan Lapor!
AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku tidak gentar dengan ancaman yang dilontarkan kuasa hukum tersangka Ferry Tanaya, Hendry Lusikooy, yang akan melayangkan laporan ke Jaksa Agung.
Bagi korps adhyaksa, penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka sudah sesuai aturan dan memiliki bukti yang kuat.
“Soal melapor silahkan saja,” singkat Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp,Rabu (3/2) siang.
Sebelum melaporkan, tambah Sapulette, alangkah baiknya bila kuasa hukum Ferry Tanaya mempelajari dengan cermat ketentuan pasal 81 KUHP maupun Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956.
“Saran kami sebaiknya baca secara cermat ketentuan pasal 81 KUHP, maupun Perma Nomor 1 Tahun 1956. Di sana sudah diatur terkait penangguhan penuntutan bukan penangguhan penyelidikan atau penyidikan, tambah Sapulette.
Baca Juga: Raja Porto Dituntut 1,6 Tahun PenjaraSebelumnya, Lusikooy mengatakan bahwa penetapan Tanaya sebagai tersangka cacat hukum dan telah melanggar Pasal 81 KUHP.
Karena Pada 25 Januari pihaknya sudah menyurati Kejati minta perkara yang diproses untuk ditunda, karena Pasal 81 menerangkan penyidik wajib melakukan penangguhan penyelidikan, selama proses gugatan prayudisial sedang berlangsung.
Namun, Sapulette menangkisnya. “Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan. Begitu pula penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan,” tegas Sapulette.
Kembali Sapulette menjelaskan, tahapan penanganannya berbeda. Dimana dalam Pasal 81 KUHP penangguhan pemeriksaan perkara pada tahap penuntutan dan bukan tahap penyidikan.
“Jadi sekali lagi tahapan penanganannya berbeda. Yang diatur dalam pasal 81 KUHP penangguhan pemeriksaan perkara pada tahap penuntutan bukan tahap penyidikan,” rincinya. (S-19)
Tinggalkan Balasan