AMBON, Siwalimanews – Sempat terhenti di tahun 2020, Pemerintah Kota Ambon melanjutkan pembayaran uang santunan kematian kepada warga kota.

Santunan sebesar Rp2 juta tersebut dihentikan lantaran perubahan aturan, dimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 berubah ke PP 12. Begitu juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 ke Permendagri Nomor: 77.

“Tahun ini santunan kematian akan kita bayarkan kembali,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz, pada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (1/3).

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan santunan dari pemerintah maka kelengkapan administrasi menjadi syarat utama. Tahun sebelumnya tidak di cairkan, menurutnya karena banyak kelengkapan administrasi yang belum beres.

Dirinya mengungkapkan, ditahun ini proses itu kembali dijalankan, namun persyaratan utama adalah para penerima harus mempersiapkan kelengkapan administrasi agar santunan tersebut dapat dicairkan.

Baca Juga: Panen Padi di Maluku Naik 12,19 Ribu Ton

Olehnya “Santunan akan diberikan kepada keluarga korban yang meninggal di bulan Januari ini, dan terhitung pembagiannya sejak pekan lalu. Perwarga meninggal keluarganya mendapat 2 juta,” katanya.

Ketika ditanya sejauh ini berapa keluarga korban yang menerima santunan dirinya mengaku kalau tidak begitu hafal jumlahnya.

“Dana yang dikeluar sudah sebanyak 200 juta,” tandasnya.

Ditambahkan santunan kematian ini dimasukan dalam pos anggaran bantuan tidak terduga (BTT). Kenapa karena meninggalnya seseorang merupakan hal yang tidak dapat diprediksi sehingga BTT diguna­kan sebagai sumber dana seba-gai santunan kematian. (S-52)