AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon, Merry Mairuhu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas  sekolah yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dari siswa. Praktek pungutan liar kerap terjadi saat memasuki tahun ajaran baru.

Modus yang kerap dipakai pihak sekolah seperti pengadaan seragam sekolah. Menurut Mairuhu, jika kedapatan ada pungli di tengah pandemi Covid-19 ini, kepsek yang harus bertanggung jawab.

“Kadang ada sekolah yang menggunakan modus untuk pungli ke orang tua siswa. Jika nanti kedapatan ada, kami tidak memberi pengampunan tetap ditindak,” katanya kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Rabu (8/7).

Dikatakan, fakta yang terjadi dilapanagan masih ada sejumlah sekolah yang justru melaksanakan metode pungutan liar dengan kedok pengadaan seragam kepada siswa-siswi yang melaksanakan proses belajar mengajar dil embaganya.

Menyikapi hal itu, Mairuhu menambahkan, seharrusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh sekolah, sebab seragam merupakan tanggung jawab orang tua siswa, dan sekolah  harusnya menyediakan pendidikan yang layak bagi anak.

Baca Juga: Bupati Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat  

“Nah, sekolah tidak boleh meminta uang dari orang tua untuk membelikan seragam. Pengadaan itu harus dilakukan oleh orang tua karena tanggung jawab sekolah itu adalah tanggung jawab pendidikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, akan menindak kepala sekolah yang masih keda-patan melakukan pungli kepada orang tua dengan alasan akan menyediakan seragam bagi siswa-siswa. “Ya, pasti kami akan menindaklanjuti kepala sekolah yang melakukan hal seperti begitu. Kan didalam petunjuk teknis (juknis) apapun, tidak ada yang menghendaki permintaan guru dari orang tua untuk membelikan pakaian seragam. Itu larangan keras dan guru yang bersangkutan akan kami panggil dan langsung memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan,” beber Mairuhu

Ia juga menjelaskan proses pem-belajaran di sekolah dikembalikan kepada satuan pendidikan, sebab pelaksanaan pembelajaran itu seluruh biaya operasinal dilakukan sekolah dan didanai oleh bantuan opersional sekolah (BOS).

“Jadi memang kalau proses pembelajaran di sekolah kita kembalikan pada satuan pendidikan, ya karena di dalam pelaksanaan pembelajaran itu seluruh biaya operasional dilakukan di sekolah, didanai dengan bantuan operasional sekolah. Tapi bantuan operasional sekolah tidak menghendaki untuk pembelian seragam bagi siswa, sehingga itu menjadi tanggung jawab orang tua murid,” jelasnya.

Selain itu mairuhu kepada wartawan juga menuturkan proses pembelajaran kepada anak merupakan tanggung jawab yang harusnya diemban secara bersama oleh pemerintah, sekolah, orang tua dan masyarakat.

Ia berharap agar ketika ada hal seperti ini terjadi di lapangan orang tua dapat dengan terbuka melapor kepada Dindik Kota Ambon dengan metode apa saja tentu akan ditindaki lanjut.

“Kepada orang tua harapan kami kalau ada permintaan dari guru itu segera disampaikan ke kami, karena tidak ada semacam petunjuk khusus untuk pengadaan seragam dari guru lewat orang tua, orang tua sendiri yang mengadakan seragam itu. Bisa datang ke dinas, bisa via telepon tapI lebih bagus telepon saja supaya langsung kami tindak lanjut,” harapnya. (Mg-6)