Sangadji Klaim tak Ada Tunggakan Gaji P3K
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji mengklaim, tak ada tunggakan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab seluruhnya telah dibayarkan.
Penegasan ini disampaikan Sangadji kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/4) merespon permintaan Komisi IV agar Dikbud segera menyelesaikan pembayaran gaji guru P3K.
Sangadji menjelaskan, pembayaran gaji guru P3K untuk tahun 2024 telah dilakukan sampai dengan bulan Maret, sedangkan untuk bulan April masih dalam proses.
“Untuk gaji P3K tahun 2024 sudah dibayar sampai bulan Maret, sedangkan April masih kita proses,” jelas Sangadji.
Menurutnya, gaji P3K telah dialokasikan APBD, sehingga pembayaran wajib dilakukan setiap bulan kepada P3K, baik guru maupun tenaga administrasi lainnya.
Baca Juga: KONI Maluku Akui Anggaran Jadi Kendala Pengembangan CaborTerkait dengan P3K formasi tahun 2023 Sangadji mengaku, pembayaran gaji belum dapat dilakukan, mengingat pelantikan terhadap P3K belum dilakukan, akibatnya dinas belum bisa membayar hak mereka.
“Untuk P3K formasi tahun 2023 sebanyak 302 orang itu kan belum dilantik, jadi belum dapat gaji. Kalau sudah dilantik maka akan dibayar,” ucap Sangadji.
Sangadji menegaskan, pembayaran gaji maupun tunjangan penambahan pengahsilan guru P3K dilakukan langsung ke rekening masing-masing, artinya dinas pendidikan tidak memegang satu peser pun.
“Kewenangan dinas pendidikan itu hanya bisa memasukkan surat perintah membayar atau SPM untuk pembayaran langsung masuk ke rekening masing-masing guru,” tandas Sangadji.(S-20)
Tinggalkan Balasan