AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Kejaksaan Agung untuk menambah alokasi kuota penerimaan jaksa di Maluku.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michiel Tasane mengaku, penambahan kuota penerimaan calon jaksa merupakan suatu kebutuhan di Maluku yang mestinya mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan Agung.

Selama ini kuota penerimaan CPNS dengan formasi jaksa bagi Maluku masih sedikit dan tidak sebanding dengan alokasi jaksa dari daerah lain, padahal dari aspek keadilan mestinya Kejaksaan Agung menyamakan kuota.

“Memang kita lihat selama ini kuota jaksa bagi Maluku masih sangat kecil bila dibandingkan dengan daerah lain, maka kita minta Kejaksaan Agung untuk menambah kuota jaksa bagi Maluku,” tegas Tasaney.

Penambahan kuota Jaksa kata Tasane, harus menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Agung agar dalam penyusunan kuota penerimaan CPNS di tahun-tahun mendatang dapat menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Rahawarin Pastikan RS Pratama Malra Siap Dibangun

Pasalnya, Maluku dari beberapa aspek tidak mendapatkan perhatian pemerintah pusat, misalnya pembangian dana alokasi umum dan juga kue pembangunan, maka penambahan kuota CPNS dari berbagai instansi termasuk kejaksaan harus menjadi prioritas.

“Maluku daerah kepulauan dengan tingkat kesulitan penegakan hukum sangat tinggi, maka salah satu alternatif hanya menambah kuota penerimaan jaksa agar memudahkan setiap proses penyelesaian kasus hukum,” tuturnya.

Komisi I juga meminta Kejaksaan Agung untuk membuat satu regulasi yang mempermudah anak daerah Maluku untuk lulus seleksi jaksa, artinya selama ini kuota yang tersedia diambil oleh orang-orang dari luar Maluku, tetapi kedepan harus diubah sehingga menjadikan anak Maluku sebagai raja dan ratu di tanahnya sendiri.

Politisi Partai Golkar Maluku ini menambahkan, terhadap semua tuntutan itu pihak Kejaksaan Agung menanggapinya dengan positif dan akan mengambil langkah-langkah yang terukur.(S-20)