AMBON, Siwalimanews – Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat Kota Ambon.

Salatalohy diperiksa terkait salah satu staff pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) diduga melakukan pungli terhadap para peserta diklat calon kepala sekolah.

Salatalohy yang dikonfirmasi Siwalimanews membenarkannya, bahwa ia diperiksa bersama sejumlah staffnya oleh ti inspektorat.

Namun, menurutnya tudingan yang dimaksud kepada salah satu staff PTKnya itu tidak disertai bukti, lantaran belum ada peserta diklat satupun yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk proses diklat.

“Hari ini pihak inspektorat minta keterangan dari saya dan beberapa staff, termasuk pak Damaling yang dituduh, hanya saja tudingan dimaksud tidak disertai bukti, para peserta diklat juga mengaku tidak dimintai uang ataupun berikan uang pada pihak-pihak tertentu di Dinas Pendidikan terkait Diklat calon kepsek ini,” jelas Salatalohy.

Baca Juga: Siahay Resmi Nahkodai DPD Golkar Kota Ambon

Ditempat terpisah, staff PTK yang dituding melakukan pungli Dantje Damaling menegaskan, tudingan terhadap dirinya tersebut sempat diberitakan media massa bahkan menjadi pembahasan hangat di media sosial, akhirnya ia dimutasikan dari Dindik ke Dispora.

“Tudingan yang dimaksudkan ke saya itu soal kegiatan Diklat calon kepsek tingkat SD dan SMP. Untuk Diklat ini telah berproses sejak tahun 2019 dan di tahun ini Dindik dapat respon dari LP2KS yang mana mereka minta dinas masukan data peserta Diklat,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Sealasa (23/3).

Berjalannya proses kata dia, muncul informasi adanya tindakan pungli yang dilakukannya terhadap para peserta Diklat. Ada 60 calon kepsek yang datanya sudah masuk dan siap ikut diklat, dan semuanya dibiayai lewat APBN, nah proses berjalan saya dapat info bahwa saya dituding turun ke sekolah dan minta uang, disini saya tegaskan tidak ada sepeserpun yang saya terima,” cetusnya.

Pada kesmepatan itu, Daniel Ryn Samaleleway yang mewakili para peserta Diklat mengungkapan, tudingan yang dilontarkan itu tanpa bukti, sehingga tak hanya mencoreng nama baik mantan staff PTK, namun juga nama baik seluruh peserta Diklat.

“Saya tegaskan para peserta Diklat tidak pernah dimintai atau memberikan sejumlah uang sebagai mahar untuk jadi peserta,” tegansya.

Walaupun demikian, ia mengakui, sebelumnya para peserta pernah megagas pertemuan dengan mantan staff PTK ini, namun pertemuan dimaksud untuk mendapat penjelasan soal mekanisme dalam proses Diklat nanti, dan tak ada hubungannya dengan pemberian sejumlah uang. (S-45)