AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mengusulkan agar Gubernur Murad Ismail dan Bupati KKT Petrus Fatlolon duduk bersama dalam rangka membahas penawaran pengelolaan PI sebesar 5,6 persen dari total 10 persen yang diberikan pemerintah pusatke provinsi ini.

“Gubernur dan bupati KKT harusnya, duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan itu harus dilakukan,” usul Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa(23/3).

Pasalnya kata Sairdekut, dialog bersama antara kedua kepala daerah ini sudah tidak bisa lagi dihindari, dikarenakan situasi saat ini sangat mendesak terhadap semua proses pentahapan yang sedang dan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dnegan pengelolaan Blok Masela.

Bahkan ruang dialog ini, bila perlu diperluas dengan menghadirkan para tokoh adat KKT, sehingga penjelasan lengkap dan komprehensif diperoleh, terkait dengan perkembangan tahapan yang sedang dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat KKT dan masyarakat Maluku pada umumnya.

“Kalau dialognya berjalan, tidak ada ada masalah jika semuan aman dan lancar dengan azas saling menghargai satu dengan yang lainnya. Kenapa demikian, karena dialog menjadi jalan keluar terbaik dalam dinamika terkait perjuangan pengelolaan Blok Masela ini,” ucapnya.

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Sikapi Temuan Material Emas di Tamilouw

Namun, jika dialog kedua kepala daerah ini, tidak menemukan titik temu serta solusi terbaik, maka sebaliknya kondusifitas dalam proses pengelolaan Blok Masela pada level pemerintahan tidak tercipta dengan baik.

Padahal, kondusifitas ini penting dalam rangka investasi, apa lagi ini dilevel pemerintahan seperti Gubernur dan Bupati KKT. Untuk itu diharapkan dalam waktu dekat ini proses pertemuan dua kepala daerah ini dapat berlangsung.

“Jika pertemuan ini berlangsung, maka nantinya kita bersama-sama akan dengarkan apa yang menjadi keyakinan sudara-saudara kita dari KKT dan dititik itulah, jalan akan terbuka untuk dikomunikasikan,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Maluku Aziz Hentihu, bahwa dialog antar kedua kepala daerah ini penting dilakukan, untuk itu diharapkan Bupati KKT berupaya untuk bisa membuka komunikasi dengan Gubernur.

“Kenapa demikian, karena jika salah dikelola dengan baik, maka tentunya akan mengganggu proses pentahapan selanjutnya. Itu karena Maluku sudah ada dalam proses pentahapan ke lima,” ucap Hentihu kepada Siwalimnews di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa(23/3).

berbicara menyangkut pengelolaan PI 10 persen kata Hentihu, dalam Permen SDM No 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas, dalam pasal 4 ayat 1 dan 2, Maluku tidak dalam kewengan menerima PI, sebab Maluku sendiri kewenangannya ada pada 4-12 mil dan diatas 12 mil menjadi kewenangan pempus. tapi sebaliknya PI 10 persen yang akan di kelola, hanyalah kebijakan yang diberikan pempus kepada Maluku.

“PI 10 itu, dikasih Pempus untuk Maluku dan itu yang bicara Permen SDM Nomor 37 tahun 2016, dimana 99 mil itu sangat jauh, kita ini dikasih karena soal stabilitas nasional dengan berbagai pertimbangan banyak hal, dan ini merupakan perjuangan yang sangat panjang selama dua masa kepimpinan, baik Karel Albret Ralahalu dan Said Assagaf sebagai Gubernur saat itu dan baru diberikan lewat pemerintahan dibawa kepemimpinan Murad Ismail,” tandasnya.

Walaupun demikian, Hentihu juga turut menyesalkan, sikap Pempus yang tak melibatkan Pemda KKT dalam proses pembahasan PI 10 persen. PI ini kewenangannya ada pada pempus bukan Pemprov Maluku, namun sebaliknya, jika pempus dalam setiap tahapan PI melibatkan Pemda KKT, maka dengan sendrinya Pemprov Maluku juga tidak bisa untuk menghambatnya.

Namun, yang terjadi dalam proses pentahapan yang dilakukan pempus hanya melibatkan Pemprov bukan Pemda KKT. Karena semua sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. (S-51)