AMBON, Siwalimanews – Akibat salah gunakan narkoba, terdakwa Lukman H Watianan, alias Lukman dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam per­sidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/10).

Lukman dituntut da­lam kasus penyalah­gu­naan Narkotika golo­ngan I jenis sabu, de­ngan barang bukti se­berat 0.0875 gram.

Dalam tuntutannya, JPU Selvia Hattu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, “ucap JPU dalam amar tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Wilson Sriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Pekan Ini, ASN Dinas PK Kembali Diperiksa

Jaksa dalam sidang ini juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kiriman LION PARCEL dengan penerima LUKMAN HAKIM, No. Handphone : 628213 8085635, Alamat: Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, yang berisikan satu baju kaos berwarna putih.

Selain itu, satu buah baju kaos berwarna hitam berisikan satu paket plastik klem bening kecil, berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.

“Satu paket plastik klem bening, berisikan tembakau sintetis dengan berat total 0,5043 gram yang dibungkus dengan kertas rokok warna gold dan dililit dengan lakban bening dirampas untuk dimusnahkan, satu buah hand­phone, merk Samsung typa A32 warna hitam dirampas untuk Negara, “kata JPU.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (S-29)