AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon kembali melanjutkan sidang dugaan tindak pidana jorupsi dalam penggunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu di dampingi dua hakim anggota, Selasa (7/5) menghadirkan saksi Rendy Latuputty.

ASN pada Dinas Kominfo dan Persandian Pemkot Ambon membeberkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa Joy Adriaansz, dimulai dari mark-up hingga pertanggungjawaban fiktif pada proyek Command Centwr.

“Benar untuk pembayaran percetakan Baliho saya waktu itu dan Pak William Pelupessy sebagai PPK ketemu di ruang Kadis (Joy Adriaansz-red) disana kami diperintahkan untuk buat SPJ sesuai DPA percetakan Baliho dimana yang sebenarnya mestinya Rp32 ribu dibuat pertanggungjawaban menjadi Rp65 ribu per baliho,” ujar saksi.

Untuk anggaran baliho, lanjut saksi sebanyak 300 juta lebih, dengan demikian ada selisih anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp160 juta lebih.

Baca Juga: Pengurus IKB Flobamora di Ambon Dikukuhkan

Dari total anggaran itu saksi diperintahkan Joy dalam kapasitas sebagai kadis untuk uang tersebut di saveing, namun uang itu kembali diserahkan kepada Joy secara bertahap.

Sejatinya, lanjut saksi, saveing tersebut hanya transit di brankas dinas, tetapi digunakan oleh Joy yang pengambilannya secara bertahap.

“Ada ke orang yang saya kenal ada yang saya tidak kenal. Dia memerintahkan saya untuk menyerahkan uang tersebut ada beberapa kali penyerahan,” Akui Saksi Rendy saat dicecar Tim JPU Kejari Ambon.

Tak hanya itu, setiap pencairan anggaran baliho, Akui Rendy selalu diberikan nota kosong yang sudah ada cap percetakan.

“Setiap cair saya hanya terima nota kosong, nanti kita isi ulang nota tersebut sebagaimana perintah Joy, “ Cetusnya

Saksi juga membeberkan borok kepemimpinan Joy Adriaansz, yang selalu mengintimidasi bawahannya di Dinas Kominfo, salah satunya saksi yang pernah dilempari uang dalam amplop beserta Map. Tak hanya itu saksi mengaku dicaci maki dan disuruh tak boleh masuk kantor sampai diperintahkan oleh sang Kadis.

Hal itu diungkapkan saksi saat dicecar JPU, Movie Temar yang menanyakan saksi bahwa dirinya tahu ada tindakan mark-up dan fiktif yang dilakukan tetapi mengapa saksi selalu mengikuti perintah.

Sontak mendengar pertanyaan JPU, saksi pun membeberkan kondisi saat bekerja dengan terdakwa Joy yang penuh dengan tekanan serta intimidasi.

“Saya tahu itu mark-up dan fiktif namun saya sempat bertanya Pak Kadis Kenapa seperti ini, anggarannya tidak sesuai” Namun Kadis menegaskan untuk melakukan seperti yang diperintahkan,” papar saksi

Saksi akui dirinya bekerja di bawah tekanan dan juga diintimidasi. Sebelumnya dirinya sudah menolak menjadi bendahara pengeluaran di tahun 2021 namun Kadis meyakinkan bahwa semua orang bisa adaptasi makanya dia lanjutkan.

Saksi juga mengungkapkan ditengah kondisi dan tekan serta intimidasi demikian saksi hanya mengikuti saja. Bahkan kadis sempat menyebutkan bahwa tak ada satu orang pun yang bisa melawan kuasanya di kantor kominfo.

Namun pernyataan saksi dibantah Terdakwa Joy saat dikonfrontir. Terdakwa menyangkal kalau dirinya tidak pernah meminta untuk melakukan mark-up harga cetak baliho.

Terdakwa bahkan meminta untuk diberikan penjelasan dari William Pelupessy sebagai PPK karena lebih mengetahuinya.

“Tidak benar saya perintahkan seperti itu, biar nanti PPK yang menjelaskan kebenarannya seperti apa, “ Cetus Joy saat diminta tanggapan oleh hakim

Naas nasib Joy, saat saksi Wiliam Pelupessy memberikan keterangan justru membenarkan pernyataan saksi Rendy.

“Setelah pencarian, kami menghadap Kepala Dinas di ruang kerjanya. disana kami ( William dan Rendy-red) sampaikan “pak kadis ini anggarannya terlalu besar” akan tetapi Kadis tetap ngotot untuk menggunakan harga Rp65 ribu tersebut. Bahkan setiap pencairan anggaran selalu diberikan nota kosong yang sudah dibubuhi tanda tangan dan cap, “ Ujar saksi Willy membenarkan keterangan saksi Rendy.

Mendengar Jawaban saksi William, terlihat terdakwa Joy yang langsung menundukkan wajah sembari melepaskan kaca mata dan mengusap wajahnya.

Tak hanya itu, William juga mengakui ada uang yang telah digunakan oleh Joy. Dimana uang tersebut yang merupakan uang Saveing yang diminta oleh terdakwa Joy.

“Kalau soal sisa uang baliho sekitar Rp160 juta itu kata bendahara (Rendy-red) sudah serahkan semuanya dari percetakan baliho itu kepada Pak Kadis, dimana Rendy disuruh simpan tetapi kemudian diminta lagi oleh Kadis“ Tandas William.(S-26)