AMBON, Siwalimanews  – Sidang dugaan korupsi DD dan ADD Rumadurun, Kecamatan Wakate, Seram Bagian Timur tahun anggaran 2018-2019 dengan terdakwa Ali Keliobas terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/11).

Jaksa menghadirkan sejumlah staf pemerintahan desa sebagai saksi. Dalam persidangan terungkap, modus korupsi DD dilakukan dengan memark up harga belanja material dan ada sejumlah kegiatan fiktif.

Sekretaris Desa Rumadurun, Helok Yamko dalam kesaksiannya mengaku, pada tahun 2018 hingga 2019, negerinya memperoleh bantuan dana desa dan alokasi dana desa. Namun, dia tidak mengetahui besar bantuannya karena tidak pernah disampaikan oleh kepala desa.

“Saya tidak tahu,” ujarnya.

Helok hanya mengetahui dana desa itu diperuntukkan sejumlah kegiatan, yakni untuk perumahan rakyat, pembentukan Bumdes, bantuan peternakan kambing, bantuan perkebunan dan penjualan bahan bakar minyak, dan renovasi perumahan rakyat.

Baca Juga: Jaksa Terima Dua Tersangka Penyelundupan Merkuri

Dia juga tidak tahu, bagaimana pencairan uang dana desa tersebut. Pasalnya, dia tidak dilibatkan sama sekali. “Saya tidak tahu apakah dana desanya diterima secara langsung atau melalui transfer,” ungkap Helok.

Ditegaskan, orang yang melakukan pencairan dana desa setiap tahapan hingga belanja kebutuhan adalah kepala pemerintah negeri dan bendahara. Dia sempat menuturkan, tidak ada pembagian semen sebanyak 1100 sak kepada masyarakat. Juga, pembagian insentif tidak sesuai dengan laporan. “Saya tidak tahu kenapa tidak ada pembelanjaan semen,” ujarnya.

Sementara itu, Kaur  Pemerintahan Negeri Fatah Idi, mengatakan dana desa itu diterima melalui transfer rekening. “Saya tahunya dari bendahara. Saya juga dengar dana desa diterima secara bertahap sebanyak tiga kali tahapan sedangkan alokasi dana desa saya tidak tahu,” ujarnya.

Fata Idi menjelaskan, tidak ada pembelanjaan semen karena katanya sudah dibelanjakan tetapi sampai sekarang tidak ada ba­-rangnya. Katanya lagi, barangnya sudah ada di kapal ferry, tetapi karena lama semen tersebut sudah membatu di atas kapal.

Dikatakan, ada janji akan membuat surat pernyataan di depan Inspektorat dan kejaksaan untuk mengembalikan dana tersebut secara cicilan bisa dalam bentuk uang atau pengadaan semen kembali. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Dalam kasus ini, jaksa mendak-wa Ali Keliobas, melakukan perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan Negeri Rumadurun Tahun 2018 dan 2019 secara tidak benar dan akuntabel.

Terdakwa adalah seorang bendahara  ia tidak melaporkan sejumlah kegiatan fiktif dan tanpa pertanggungjawaban.

Terdakwa disebut bersama Abuhariyamko memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hampir Rp. 1 miliar. Hal itu bermula pada tahun 2018, Negeri Administratif Rumarudun memperoleh bantuan dana desa sebesar Rp 659,56 juta dan alokasi dana desa Rp 133,9 juta.

Mereka melakukan mark up beberapa item dan sejumlah kegiatan fiktif. Termasuk dda fiktif, ada tunjangan-tunjangan aparatur desa sebagian diberikan, namun sebagian diambil lagi kepala desa yang saat ini masih menjadi DPO.

Jaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim Felix R. Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul menunda persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis depan. (S-49)