AMBON, Siwalimanews – Kurang lebih hampir tiga pekan, narapidana kasus suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, bernama Liem Sin Tiong, nginap di RSUP dr Johannes Leimena Ambon.

Informasi yang diterima dari sumber terpercaya Siwalimanews di Lapas Klas II Ambon, Senin (11/3) menyebutkan, dengan alasan sakitnya, Tiong rencananya dijinkan tinggal di RS atau di luar lapas hingga masa tahanannya berakhir sekitar Mei 2024 mendatang.

“Ada tahanan yang sakit, itu yang penyuap Tagop (eks Bupati Bursel), sudah hampir 3 minggu di RS Leimena. Aturannya, kalau tahanan sakit itu paling lama 3-4 hari dirawat di luar/RS. Setelah itu balik lagi, sebab disini (Lapas) juga ada tenaga medis, ada klinik rawat inap, dan semua yang sakit juga dirawat disini,”ujar sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan.

Ia mencontohkan, salah satu tahanan berinisial JM yang menderita sakit jantung dan sempat dilarikan ke RSUP Leimena, namun hanya diperbolehkan 3 hari. Selanjutnya dikembalikan ke lapas dan menjalani perawatan di klinik milik lapas.

“Banyak tahanan disini yang juga sakit selain jantung, ada yang diabetes kronis, dan Tiong itu diabetes mereka dirawat di luar, di rumah sakit itu hanya bisa 3-4 hari. Karena disini juga ada klinik rawat nginap. Artinya kalau mau adil, kenapa Tiong bisa, yang lain tidak bisa,” ucapnya.

Baca Juga: Ini 35 Kursi DPRD Kota Ambon Hasil Pileg 2024

Lantaran Tiong diijinkan rawat inap di RS Leimena kata sumber tersebut, akhirnya informasi yang beredar dalam lapas bahwa Tiong diduga telah membayar pihak lapas, dalam hal ini Kalapas Klas IIA Ambon, sehingga yang bersangkutan diijinkan berlama-lama nginap di RS. Bahkan rencananya hingga masa tahanannya berakhir.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Ambon Mukhtar yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, membenarkan kalau Tiong kini tengah dirawat di RSUP Leimena karena mengalami sakit jantung dan paru-paru.

“Ia yang terpidan suap itu, betul dia sakit, pertama keluar digotong, katanya dia jantung dan paru-paru juga, namun belum ada perintah dari dokter untuk mengeluarkan Tiong dari RS,” ucap Mukhtar.

Mukhtar mengaku, walaupun Tiong di RS, namun  ada penjagaan ketat terhadap yang bersangkutan selama menjalani perawatan.

“Jadi dia masih dirawat. Ada anggota saya yang jaga juga disana,” ujar Mukhtar.

Ditanya soal ada dugaan suap terhadap dirinya selaku Kalapas dari Tiong sehingga mendapat ijin dirawat di RS Leimena, sebab ada napi lain yang juga sakit namun hanya dijinkan 3-4 hari kemudian dirawat kembali di klinik lapas, hal itu ditepisnya.

“Astaga. Orang sakit kok. Nanti kalau dia meninggal di kantor, nanti Kalapas lagi yang disalahkan,” ujar Mukhtar.

Ditanya soal apakah itu juga diijinkan oleh pihak Kemenkumham, Mukhtar menjelaskan, apa yang dilakukan pihak Lapas Ambon sudah sesuai standar operasional prosedur atau SOP.

“Bukan ijin juga, tetapi karena dia sakit jadi kita bawah ke RS, SOP nya seperti itu,” ujar Mukhtar.

Ditanya soal kondisi Tiong hingga kini setelah dirawat, Kalapas mengaku, kondisi napi 70 tahun itu sudah lebih baik.

“Alhamdulillah sudah mendingan. Intinya begini, kalau orang dirawat di RS, kalau misalnya dokter bilang bisa bawah pulang, kita bawa pulang. Jangan nanti kita paksa bawah pulang terus nanti tiba-tiba meninggal di kantor, keluarganya keberatan lagi sama saya. kenapa dipaksa keluar, sedangkan dokter belum mengiakan untuk keluar. Jadi pihak Lapas menjalankan sesuai SOP,” jelas Mukhtar.

Mukhtar juga mempersilahkan untuk melakukan pengecekan ke RSUP Leimena, agar mengetahui kondisi yang napi bersangkutan.

“Kalau mau dicek silahkan. Ada pihak keluarganya juga disana, karena pas kita keluarkan, kita juga sudah hubungi pihak keluarga untuk membantu. Jadi intinya isu-isu suap-suapan tidak ada. Berapa sih kita dapat dari itu. Dari pada nama baik tercemar. Kita jalankan sesuai SOP saja,” tandas Mukhtar.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Ambon menja­tuhkan vonis ringan kepada terdak­wa Liem Sin Tiong alias Tiong. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Tiong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap man­tan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa sebesar Rp400 juta tahun 2015 lalu.

Putusan tersebut berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (29/8) dipimpin ma­jelis hakim, Haris Tewa sebagai ke­tua didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Sammine

Liem Sin Tiong terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap man­tan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek penger­jaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Tiong bersalah karena ber­sama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah yang ditransfer bertahap mela­lui Jony Reinhard Kasman, untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole.

Hakim menyatakan, semua unsur yang didakwakan kepada Tiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi secara ber­sama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penye­lenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penye­lenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertenta­ngan dengan kewajibannya,” ujarnya.

Tiong dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dengan pidana denda sebesar 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Dimana Taufiq Ibnugroho Cs menuntut terdakwa Liem Sin Tiong dengan 2 tahun penjara. Tak hanya vonis, Hakim juga menurunkan denda Tiong yang semula 85 juta subsider 4 bulan menjadi 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Usai mendengarkan vonis hakim, Terdakwa Liem Sin Tiong didam­pingi kuasa hukum Marcel Hehanusa menyatakan, menerima vonis hakim, sementara JPU KPK yang dihadiri Taufiq Ibnugroho Cs menyatakan pikir-pikir. (S-25)