Sairdekut Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Jelang Nataru
AMBON, Siwalimanews – Pelaksana tugas Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut meminta seluruh masyarakat di bumi raja-raja ini untuk tetap menjaga perdamaian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
Permintaan ini disampaikan Sairdekut kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (14/12) merespon beberapa konflik antara kelompok masyarakat yang belakangan terjadi dan mengganggu perdamaian ditengah masyarakat.
Pemerintah daerah kata Sairdekut, terus berupaya untuk memastikan keamanan dan perdamaian ditengah masyarakat, tetapi jika tidak didukung dengan kesadaran, maka apapun yang dilakukan pemerintah pasti tidak ada nilainya, hal ini karena dalam peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas sangatlah penting.
“Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini, sebagai pimpinan DPRD kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya perdamaian dan keamanan yang dilakukan pemerintah di masing-masing daerah, agar masyarakat dapat menjalani hari raya ini dengan damai,” himbau Sairdekut.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat menurut Sairdekut yakni, dengan tidak menyebarkan video atau gambar maupun isu apapun yang dapat memicu ketegangan ditengah-tengah masyarakat, sebaliknya jika ada isu yang berseliweran di masyarakat, maka lebih baik meneruskannya kepada aparat penegak hukum agar dicari kebenarannya.
Baca Juga: Kapolda Perintahkan Audit Investigasi“Kalau masyarakat mendengar sesuatu langsung di posting baik gambar, video maupun teks maka itu akan memperuncing masalah, bukan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menghambat upaya perdamaian yang dilakukan pemerintah daerah,” tegas Sairdekut.
Kaitan dengan beredarnya video kebakaran beberapa rumah milik warga Kariu yang belakangan beredar, Sairdekut meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan isu apapun, sebab akan memperluas masalah.
Sairdekut pun berharap masyarakat tidak main hakim sendiri jika terdapat permasalahan tetapi menyerahkan kepada kepolisian untuk diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(S-20)
Tinggalkan Balasan