AMBON, Siwalimanews – Seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mengakhiri masa tugas diingatkan untuk tidak boleh menguasai aset-aset milik daerah yang selama ini dipakai.

Peringatan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada Siwalimanews, Selasa (8/3) merespon akan berakhir masa jabatan empat kepala daerah di Maluku pada 22 Mei mendatang.

Berdasarkan aturan kata Rumra, kepala daerah tidak boleh menguasai aset milik daerah, baik mobil dinas maupun perabotan rumah dinas dan lainnya, artinya kalau ingin menguasai, maka harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ini perlu diingatkan, sebab pengalaman yang terjadi pada beberapa waktu lalu, dimana ada kepala daerah yang ketika lengser melakukan pemutihan empat mobil dinas sekaligus, padahal etika pemerintahan tidak boleh seperti itu.

“Pengalaman kemarin ada kepala daerah yang lengser sampai melakukan pemutihan empat mobil dinas, ini tidak boleh, artinya kalau mau maka harus sesuaikan dengan aturan,” tuturnya.

Baca Juga: Bawa Sirih Pinang, Kapolsek Waesama Sambangi Dusun Wasalahi

Menurutnya, jika kepala daerah melakukan penguasaan terhadap aset berupa mobil dinas dan perabot di rumah dinas, maka harus dilakukan pengadaan lagi bagi karateker yang akan memimpin daerah tersebut, dan ini akan membebani APBD masing-masing.

“Sekarang anggaran terbatas, jangan lagi ada pemborosan dengan belanja yang tidak berpihak kepada masyarakat,” pintanya.

Politikus PKS Maluku ini pun meminta, Biro Pemerintahan Setda Maluku dan Bagian Aset di kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan akhiri masa jabatannya yakni, Kabupaten Malra, Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual serta Kota Ambon termasuk DPRD untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan aset tersebut.

Hal ini agar aset daerah tidak dibawah pulang, dan tetap terjaga sehingga dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang ditunjuk mengisi kursi kepala daerah yang kosong. (S-20)