AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra mendesak Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk mencopot Maryory Johanes dari jabatannya sebagai Bendahara RSUD dr M Haulussy, lantaran yang bersangkutan saat ini tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan uang makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

walaupunsecara hukum memang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berlaku asas praduga tidak bersalah, tetapi secara etika tidak mungkin seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Maluku tetap menjalankan tugas dengan alasan RSUD Haulussy kekurangan SDM.

“Tidak boleh ada alasan kekurangan SDM, kalau memang tidak ada, maka harus ambil dari OPD lain, tapi tidak boleh dipertahankan, karena secara etik itu tidak dibenarkan,” tegas Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (27/1).

Menurut Rumra, jabatan bendahara merupakan jabatan sangat krusial yang tidak boleh dipandang biasa saja oleh Direktur RSUD Haulussy dan Kepala BKD Maluku, sebab akan menimbulkan pemikiran masyarakat yang miring terhadap upaya mempertahankan yang bersangkutan dari jabatan di RS milik pemprov ini.

BKD harus tegas terhadap ASN yang diduga bermasalah, sebab jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap birokrasi pemerintahan, artinya siapapun ASN yang tersandung dalam proses hukum harus dibebas tegaskan dari jabatan struktural, agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan maupun kepolisian.

Baca Juga: Walikota: Pemkot tak Punya Kewenangan Atur Transportasi Online

Pencopotan dari jabatan merupakan langkah baik dan bijak yang harus diterapkan, agar menjadi pembelajaran bagi setiap ASN yang melakukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan aturan, sebab jika tidak, maka akan menjadi kebiasaan bagi ASN-ASN lain di Maluku.

“Persoalan bendahara RSUD Haulussy harus menjadi perhatian serius dari BKD untuk segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya agar masyarakat dapat percaya terhadap birokrasi Pemprov Maluku,” ucap Rumra.(S-20)