AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku telah resmi melimpahkan berkas mantan Sekda SBT Djafar Kwairumahratu ke Pengadilan Tipikor.

Djafar diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Ang­garan 202.

Berdasarkan hasil audit perhitung­an kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku tanggal 28 November 2023 dari belanja belanja yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tanpa bukti menim­bulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.582.035.800.

Dengan demikian status Djafar yang sebelumnya sebagai ter­sangka, resmi menjadi terdakwa untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari mengatakan, JPU Kejati Maluku telah melim­pahkan berkas mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumahratu ke Peng­adilan Tipikor. Secara otomatis status tersangka Djafar Kwairumaratu berubah menjadi terdakwa.

Baca Juga: Dua Petugas KPPS 42 Batu Merah Diperiksa

“Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari Jumat (22/11). Karena sudah dilimpahkan maka statusnya jadi terdakwa saat nanti disidangkan, “kata Ardy kepada Siwalima, kemarin.

Ardy mengaku, pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang kasus tersebut. Yang mana jadwal yang direncanakan berlangsung tanggal 5 Desember mendatang.

“Rencananya sidang perkara SBT itu akan berlangsung pada hari Kamis tanggal 5 Desember menda­tang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, “tandasnya.

Untuk diketahui, Djafar ditetap­kan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelak­sanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021.

Setelah menyandang status tersangka, Djafar tiga kali dipanggil penyidik. Tapi tiga kali pula dia mangkir. Penyidik Kejati Maluku akhirnya memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Jafar sendiri menjadi buronan sekitar 5 bulan sejak 20 Maret 2024 lalu, sebelum ditangkap tim tabur.

Asisten Intelejen Kejati Maluku, Ajendra Wiritanaya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan, Sabtu (17/8) menjelaskan, pada Tahun 2021 terdapat belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021 unit organisasi 4.01.03000051 sekda yang terdiri dari belanja langsung sejumlah Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung Rp16.049.553.620 se­hingga total keseluruhan anggaran sebesar Rp28.839.458.913.

“Pengelola keuangan pada tahun 2021 di Sekda Kabupaten SBT adalah, DK selaku sekda sekaligus pengguna anggaran bersama terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara, dalam hal realisasi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran 2021 pada sekretariat daerah Kabupaten SBT periode 23 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022 melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya

Dimana pada sekretariat daerah terdapat belanja langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up, dan sebagainya serta telah dimanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku bendahara pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditanda­tangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran,” ungkap Wiritanaya

Dikatakan, dari anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tidak ada bukti namun kwitansi-kwitansi dan SPM yang langsung ditandatangani oleh DK selaku pengguna anggaran tanpa melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi.

“Belanja bahan-bahan bakar dan pelumas, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-benda pos, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja perjalanan dinas dan belanja-belanja lainnya, “jelasnya.

Berdasarkan hasil audit perhitu­ngan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku tanggal 28 November 2023 dari belanja belanja yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tanpa bukti menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.582.035.800. (S-29)