AMBON, Siwalimanews – RSUD dr M Haulussy hingga saat ini masih menunggu proses pencairan dana covid-19 tahun 2020 dari Kementerian Keuangan.

Direktur RSUD dr M Haulussy Novita Nikijuluw kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/9) mengungkapkan, jasa covid-19 tahun 2020 yang belum dibayarkan, bukan kesalahan pemerintah Provinsi Maluku.

Pasalnya, pembayaran klaim jasa covid-19 bukan dilakukan pemprov, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

“Untuk jasa covid-19 tahun 2020 yang belum dibayarkan itu karena ada kesalahan administrasi dari rumah sakit. Contoh pasien covid-19 itu kan harus ronsen paru saat masuk dan pasca akan keluar tapi itu yang tidak lengkap, jadi itu yang menyebabkan klaim gagal. Bukan kesalahan pemprov Maluku,” jelas Nikijuluw.

RSUD Haulussy kata Nikijuluw, awalnya mengklaim Rp36 miliar untuk pembayaran jasa covid-19 tahun 2020, namun setelah diverifikasi akibat kesalahan klaim tersebut, maka yang akan dibayar hanya sebesar Rp9 miliar lebih.

Baca Juga: Warga Tuhaha Desak Inspektorat Tuntaskan Audit Dugaan Korupsi DD

Menurutnya, pemprov dan pihak RS telah melakukan koordinasi dan memperjuangkan ke Kementerian Kesehatan dan Kemenkeu guna memastikan hak tersebut dibayarkan.

Kemenkeu telah menyanggupi dan meminta RSUD Haulussy menunggu proses klaim dan pencairan dana covid-19 dilakukan.

“Kemenkeu sudah selesai dan mereka meminta kami mengecek rekening koran jadi kami terus mengecek rekening koran milik RSUD Haulussy tetapi belum masuk sampai sekarang,” ucap Nikijuluw.

Mantan Direktur RSUD Saparua ini memastikan, jika pencairan telah dilakukan, maka pihaknya akan menyelesaikan hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 tahun 2020.(S-20)