AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku menetapkan RSUD Haulussy sebagai rumah sakit untuk memeriksa calon kepala dae­rah Gubernur dan Wakil Gu­bernur Maluku.

Kepastian RSUD Haulussy dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan diungkap Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (24/8).

Fuad menjelaskan penetapan RSUD Haulussy sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan pasa­ngan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dalam rapat pleno.

Tiga rumah sakit yang menjadi ka­jian dalam memutuskan tempat pemeriksaan kesehatan yakni RSUD dr M Haulussy, RSUP Leimena dan Rumah Sakit Khusus Daerah Nania.

“Untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan di RSUD dr M Haulussy,” ucap Faud.

Baca Juga: Rekomendasi PDIP ke Oersipuny-Saleh

Dijelaskan tindaklanjut dari pe­netapan tersebut, KPU Maluku akan melakukan penandatanga­nan dengan Direktur RSUD Hau­lussy terkait dengan proses pe­meriksaan.

Terkait dengan tenaga dokter pemeriksa, Faud menegaskan semuanya menjadi kewenangan pihak rumah sakit untuk menentu­kan, termasuk proses pemerik­saan jiwa.

“Kami hanya menentukan satu rumah sakit dan soal teknis pe­meriksaan pihak rumah sakit yang mengatur,” tegasnya.

Tak Pakai RS Swasta

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Maluku memastikan tidak memakai rumah sakit swasta un­tuk melakukan pemeriksaan kese­hatan calon kepala daerah.

Pasalnya, dalam menetapkan rumah sakit yang nantinya diguna­kan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, KPU Maluku tentu akan mempertimbangkan berbagai hal.

Demikian diungkapkan, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad kepada wartawan di Santika Hotel, Selasa (6/8) malam.

Kata Fuad, pemeriksaan kese­hatan untuk Calkada Tahun 2024 tidak akan dilakukan di rumah sakit swasta.

“Untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pasti dilaku­kan di rumah sakit pemerintah bukan di swasta,” tegas Fuad.

KPU Maluku, lanjut Fuad, akan meminta Dinas Kesehatan Maluku untuk menentukan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar yang nanti ditetapkan KPU RI.

“Soal rumah sakit mana itu nanti Dinas Kesehatan yang tentukan, karena mereka yang tahu rumah sakit pemerintah mana memenuhi syarat,” jelasnya.

Fuad menegaskan, sampai saat ini belum ada juknis pemeriksaan kesehatan yang diturunkan oleh KPU RI karena masih menunggu rakor bersama KPU Provinsi seluruh Indonesia.

Rapat teknis tersebut dilakukan guna meminta masukan dari daerah-daerah terkait rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan calkada, mengingat tidak semua daerah memiliki fasilitas keseha­tan yang sama.

“Kan semua daerah tidak sama, ada yang punya fasilitas dan dokter lengkap seperti di Jawa, tapi ada juga yang minim fasilitas dan dokter, makanya rapat teknis nanti akan dibahas semuanya sebelum putuskan,” terangnya.

Mantan komisioner KPU Ambon ini menambahkan terdapat 18 item pemeriksaan yang nanti dibahas dalam rapat teknis sehingga diperlukan ketelitian. (S-20)