Rofiq Minta Pengelolaan Pasar Mardika Dikembalikan ke Pemkot Ambon

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin meminta agar pengelolaan Pasar Mardika harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Ambon untuk dikelola sebagaimana amanat UU 23 tentang Pemerintahan Daerah, tentang Pembagian Tugas dan Kewenangannya.
Pasalnya, proses pengelolaan Pasar Mardika Ambon sudah tak terurus usai keluhan warga terkait sampah yang bertaburan dimana-mana. Menurutnya, kewenangan tugas Pemprov bukan mengurus pengelolaan pasar. Melainkan pengelolaannya ada pada kabupaten/kota.
“Kita tidak usah berspekulasi bahwa tanah aset sebagainya tidak ada urusan disitu maka saya sarankan kembalikan pengelolaan Pasar Mardika kepada pemerintah Kota Ambon,” ungkap Afifudin.
Lebih lanjut kata Afifudin, apa akibatnya kalau tidak dikelola pemerintah Kota Ambon, siapa yang mau angkat sampah, siapa yang mau jaga. Yang punya penertiban dan sebagainya yang harus sebenarnya harus dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Ambon.
“Sampah bagaimana mau dikelola, bayar retribusi sampah ke siapa?. Retribusi sampah harus dibayar ke Pemkot Ambon, biar dia kelola itu sampah. Memangnya, Pemprov punya armada, TPA ada atau tidak. Melainkan yang punya siapa, butuh angkut siapa, ya Pemkot.
Baca Juga: Disdukcapil Bakal Lakukan Pelayanan Jebol Pak KadesMakanya pemerintah sudah benar dicantumkan dalam UU bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota, nanti baru bagi hasil.
Pemprov tidak punya kewenangan mengelola pasar sesuai UU. Keputusan DPRD bersifat rekomendasi, bisa dipakai dan tidak bisa dipakai. Rekomendasi DPRD dipakai kalau dia sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan dalam kajian pemerintah provinsi, jangan dipakai,” tandas Afifudin (S-26)
Tinggalkan Balasan