AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, Juru Bicara FKM-RMS, Simon Viktor Taihittu (56),  Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM-RMS Abner Litamahuputty (44) dan  Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM-RMS. Johanis Pattiasina, masuk ke halaman Polda Maluku sambil membentang  bendera RMS pada Sabtu (25/4) bertujuan untuk menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan Roem dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (26/4). Ia mengaku, selain menyerahkan diri, ketiganya juga memenuhi panggilan Ditreskrimum sehubungan dengan video ajakan guna mengibarkan  bendera RMS yang mereka upload ke youtube pada 18 April 2020, dan menyatakan  bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan  oleh simpatisan RMS saat HUT RMS 25 April  2020.

Roem menjelaskan, ada beberapa peristiwa yang dilakukan oleh aktifis atau simpatisan FKM-RMS sebelum HUT RMS pada 25 April 2020 yakni, tanggal 17 April 2020, Johanis Pattiasina membooking kamar nomor 212 Hotel Beta dan melakukan perekaman video bersama Simon Victor Taihittu untuk mengajak masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS.

Kemudian tanggal 18 April, Johanis dan Simon mengunggah video di Youtube  tentang ajakan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka bila ada simpatisan yang ditangkap. “Atas unggahan tersebut Polda Maluku melakukan penyelidikan,” ujar Roem

Selanjutnya pada 20 April, penyidik Ditreskrimum memeriksa Semmy Taihittu, warga Kudamati, yang mukanya mirip dalam video tersebut. Namun ternyata yang bersangkutan adalah saudara kembar dari Simon Viktor Taihittu.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Periksa Saksi di  Ruang Sidang

Masih kata Roem, pada 21 April, Empi Hendrik Nahumuri (28), sebagai simpatisan memposting video itu di facebook. Ia juga memuat bendera RMS.  Ia telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum.

Diwaktu yang sama, sebanyak 21 orang  simpatisan RMS yang berada di Desa Hualiu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng  menyerahkan bendera RMS  dan mengakui NKRI.

Selanjutnya tanggal  23 April,  Ditreskrimum Polda Maluku membuat undangan klarifikasi kepada 11 orang yang diduga mendukung gerakan RMS, termasuk Simon Viktor Taihittu,  Abner Litamahuputty dan Johanis Pattiasina.

Kemudian, pada 23-27 April, Polda Maluku melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan dengan sandi Sandi Ops Merah Putih Siwalima 2020 dengan melibatkan tiga Polres yakni Polresta Ambon, Polres Maluku Tengah dan Polres SBB, serta didukung TNI di masing-masing Kodim.

Roem mengungkapkan, hingga saat ini  pihaknya sudah mengamankan 23 simpatisan FKM-RMS. Masing-masing; tiga orang ditahan di Polda Maluku dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu  Simon Viktor Taihittu,  Abner Litamahuputty dan  Johanis Pattiasina.

Kemudian, delapan orang simpatisan yang mengibarkan bendera di Dusun Siwang, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe dan di Pulau Haruku,  satu orang diamankan di SBB kini sementara diinterogasi secara intensif di Polres SBB dan tujuh orang juga diamankan di Tehoru dan sementara diinterogasi secara intensif di Polres Malteng.

Para tersangka diancam melanggar pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang menghasut. (S-32)