AMBON, Siwalimanews – Pemerintah mengumumkan hasil tahap I penerimaan PPPK di lingkup Pemerintah Kota Ambon tahun 2024, 1.199 peserta dinyatakan lulus tes.

Jumlah itu terdiri dari tenaga teknik sebanyak 1.117 orang, guru 83 orang dan tenaga kesehatan 2 orang.

Penjabat  Walikota Ambon Dominggus Kaya mengaku penerimaan PPPK lingkup Pemkot Ambon tahun 2024 diberikan kuota sebanyak 2.144 formasi.

Menurutnya tes lanjutan akan dilakukan untuk memperbutkan 987 formasi tersisa di tahap II.

“Pada seleksi tahap II sebanyak 987 formasi akan diperebutkan oleh 1.157 peserta,” jelas Kaya dalam keterangan persnya di Balai Kota, Selasa (7/1).

Baca Juga: Temui Menhut, HL Bahas Sejumlah Masalah

Dijelaskan dari peserta yang mengikuti tes tahap I ada beberapa orang yang  dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ada yang tidak hadir.

Tiga orang tidak hadir saat tes. Guru satu orang tidak hadir, informasi terakhir itu beliau sakit pada bulan lalu meninggal dan dua orang tenaka teknis ini sekarang belum terlacak kenapa tidak hadir,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tahap II tes akan dibuka untuk tenaga teknis sebanyak 1.073 formasi, guru 82 formasi dan tenaga kesehatan 2 formasi.

“Soal yang lulus ya kita bersyukur tapi kemudian yang tidak lulus ini ada beberapa kondisi mereka yang harus kita dalami lagi,” terangnya.

Bagi tenaga honorer yang tidak mengikuti tes, pemerintah katanya belum dapat mengambil tindakan apakah akan dirumahkan atau tidak.

“Kita masih belum bisa mengambil keputusan bahwa mereka itu harus segera dirumahkan? Tapi kita akan bertanya lagi kepada BKN,” ungkapnya.

1.457 Pelamar Lolos

Sementara itu, di Kabupaten Maluku Barat Daya, jumlah peserta yang lolos tes tahap I PPPK tahun 2024 sebanyak 1.457 orang pelamar.

“Untuk tenaga guru sebanyak 178 orang, tenaga kesehatan 53 orang dan tenaga teknis 1.226 orang atau yang lolos tes sebanyak 1.457 orang,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) MBD, Body Davidsz yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (7/1).

Bagi peserta yang lolos PPPK ia meminta untuk segera melengkapi berkas sesuai Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk di akun masing-masing.

“Paling lambat 31 Januari 2025,” tuturnya.

Dia berharap, peserta yang lolos bisa berproses untuk urusan selanjutnya dan bisa mengabdi bagi Pemkab MBD dengan baik. (S-26/S-28)