AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 6.500 ekor belut berhasil dikirim ke Jakarta setelah melewati tahapan pemeriksaan oleh Balai Karantina Maluku.

Belut tersebut dikemas dalam 8 drum besar itu sebelum dikirim telah diperiksa oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea.

“Belut itu berasal dari pulau Buru dan akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan KM Dorolonda. Tapi sebelum itu, belut-belut ini diperiksa kesehatannya dengan pengambilan sampel acak dan juga dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebelum dibebaskan untuk berangkat,” jelas Kepala Karantina Maluku Abdur Rohman dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (16/5).

Rohman mengaku, dari hasil pemeriksaan ribuan belut itu dinyatakan bebas dari hama dan penyakit ikan.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan klinis, seperti mengamati gejala abnormal pada komoditi tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda belut terserang penyakit, sehingga dapat diangkut ke atas kapal,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Ini Pesan Ririmasse dan Wenno

Rohman juga mengaku, pengiriman belut ini umumnya ditujukan untuk diperdagangkan di pasar lokal. Selain itu, dengan banyaknya belut yang tersebar di Provinsi Maluku, maka dapat berpotensi menjadikan belut sebagai salah satu primadona baru untuk komoditas perikanan, bahkan memiliki potensi untuk dilakukan ekspor hingga ke China.

Berdasarkan data yang ada, lalu lintas belut hidup umumnya dikirim lewat Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan tujuan Bekasi, Ciamis, Majene dan wilayah Jakarta, bahkan per April 2024, total belut yang dikirim sebanyak 501.500 ekor dengan kisaran nilai Rp 1.706.500.000.

Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Karantina yang tersebar di Ambon, Namlea, Tual, Saumlaki, Dobo, dan Kobisadar, yang telah menjalankan tugas dengan baik.

“Kami sangat mengharapkan bantuan dan kesadaran masyarakat Maluku untuk selalu melaporkan setiap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya” pintanya.

Tidak hanya itu Rohman juga mengharapkan, adanya saling kerja sama dengan petugas karantina  menjaga negeri raja-raja ini dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK sesuai hukum perundang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Maluku.(S-25)