Remunerasi Langgar Aturan, Terindikasi Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Pemberian remunerasi oleh jajaran direksi dan komisaris dinilai melanggar aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
Pemberian remunerasi tersebut tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan usulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilaksanakan Circular letter bertentangan dengan aturan, dimana Circular letter tidak berlaku surut.
Advokat, Anthony Hatane mendesak Kejati Maluku membongkar borok pemberian remunerasi yang salahi aturan itu, karena terindikasi korupsi.
Kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Sebut Tindakan yang dilakukan oleh direksi Bank Maluku Malut bertentangan dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Hatane, harus ada persetujuan RUPS dalam hal ini seluru Bupati/Walikota Se-Maluku dan Malut termasuk Pemerintah Provinsi sebagai pemilik saham terbesar.
Baca Juga: PT BPT Ancam Proses Hukum RR“Untuk pembayaran remunerasi harus didasari keputusan RUPS, untuk persetujuan lain misalnya yang diusulkan OJK yakni circular letter itu bisa jika keadaan mendesak namun jika tidak, maka disini kita akan ketemu yang namanya indikasi korupsi karena hal ini berkaitan dengan uang negara dimana ada unsur tanggung gugatnya disitu, serta melanggar UU no 40 Tahun 2007 tentang PT”. Kata Hatane
Kata dia, segala keputusan dalam bentuk apapun baik itu saham maupun pembayaran remunerasi mestinya diputuskan dan disetujui dalam RUPS, tidak bisa diputuskan secara pribadi tanpa diketahui pemegang saham, karena hal itu berkaitan langsung dengan pemegang saham.
“Pemegang saham kan seluruh bupati/walikota yang ada di Maluku. Tentunya gubernur sebagai mayoritas pemegang saham tersebut, sehingga pembayaran remunerasi ini harus disetujui mereka,” Tandas Hatane.
Lebih jauh Hatane meminta aparat penegak hukum agar bisa menindaklanjuti dan melihat kasus ini secara komprehensif dengan maksud, penanganan terhadap kasus Korupsi ini tidak boleh tebang pilih karena berkaitan dengan uang negara.
“Fungsi kejaksaan kan ada beberapa, salah satunya mengawasi. Untuk diketahui sekarang terkait dugaan korupsi yang paling diutamakan adalah pencegahannya. Dari pada uang itu dikeluarkan yang berujung tindak pidana korupsi, dimana ketika terjadi korupsi orang atau tersangka korupsi akan susah untuk melakukan pengembalian,” tuturnya.
Dia berharap dan meminta Kejati Maluku untuk dapat melihat kasus ini secara serius. Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga akan ikut bertanggung jawab sebagai pemegang saham tertinggi jika terjadi persoalan.
“Pemegang saham mestinya ada tindakan pencegahan, bukan malah membiarkan persoalan remunerasi ini terus berlanjut, mestinya ada persetujuan 2/3 pemilik saham walaupun pemegang saham pengendali adalah gubernur,” tuturnya.
Misalnya saja terkait remunerasi, untuk satu direksi menerima 100 juta dimana tidak sesuai dengan pekerjaan dan sepengetahuan, maka sudah pasti ada unsur kerugian yang terindikasi korupsi
Pintu Masuk Jaksa Usut
Sebelumnya, akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Reimon Supusepa mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menjadikan proses penerbitan circular letter sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan pemberian remunerasi direksi dan komisaris Bank Maluku Malut yang tidak sesuai aturan.
Pasalnya, penerbitan circular letter oleh direksi dengan tujuan ditandatangani pemegang saham kata Supusepa, harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Hal ini karena Kejaksaan Tinggi harus mencari tahu alasan pembayaran tanpa ada persetujuan sebab penetapan besaran remunerasi berdasarkan UU Perseroan Terbatas harus dengan kesepakatan RUPS dan bukan circular letter.
“Itu dapat sebagai temuan bahwa kebijakan yang diambil telah menyalahi aturan, sehingga menjadi dasar bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh direksi terhadap RUPS,” tegas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (6/9).
Kata Supusepa, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang bakal mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran remunerasi oleh direksi PT Bank Maluku-Malut disambut baik.
Namun, pernyataan tersebut harus diikuti dengan keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan telaah terhadap kasus pembayaran remunerasi.
Dikatakan, jika memang Kejaksaan Tinggi Maluku ingin mengusut pembayaran remunerasi maka harus diikuti dengan keseriusan
“Kalau Kejati mau usut ini baik tapi nanti kita akan melihat keseriusan jaksa dalam menangani perkara ini, karena jaksa harus mencari bukti awalnya seperti apa,” ujar Supusepa.
Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi akan mengalami sedikit kesulitan sebab sampai dengan saat ini belum ada satu pun LSM atau masyarakat yang melaporkan kasus ini kepada kejaksaan.
Selama ini kasus remunerasi hanya diketahui dari pemberitaan media massa, maka Kejaksaan Tinggi akan mencari bukti dari awal karena belum ada orang yang menyerahkan berkas itu.
“Kalau orang ada membantu untuk memberikan dokumen pasti kejaksaan lebih mudah memproses perkara itu. Tetapi yang pasti kejaksaan dalam proses itu akan melakukan telaah karena belum ada data konkret jaksa untuk dijadikan sebagai petunjuk,” jelasnya.
Kendati demikian, Supusepa mengatakan Kejaksaan Tinggi dapat menjadikan proses penerbitan circular letter sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan kasus tersebut. (S-26)
Tinggalkan Balasan