Remisi HUT RI, 5 Napi di Maluku Langsung Bebas
AMBON, Siwalimanews – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku memberikan remisi umum Hari Ulang Tahun RI ke-78 tahun 2023 kepada 1.019 narapidana, Kamis (17/8).
Dari 1.019 napi, lima diantaranya memperoleh remisi langsung bebas, yang surat keputusannya diserahkan Gubenur Maluku, Murad Ismail.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marasidin Siregar menyatakan, yang diusulkan 3 pertama padahal dari belakang ada dua lagi dari Lapas Ambon, maka dari itu 5 yang bebas dengan total napi yang terima remisi 1.019 orang,” ujar Marasidin, kepada wartawan, usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapangan Merdeka kepada wartawan.
Marisidin menjelaskan, ada 5 napi yang dinyatakan bebas yakni Amar Peisamal kasus Pencurian lama pidana 2 tahun 2 bulan dengan besaran remisi 3 bulan dari Lapas Ambon; Darwis Manuputty kasus pencurian lama pidana 2 tahun dengan besaran remisi 3 bulan dari Lapas Ambon.
Kemudian Umar Londjo kasus kekerasan dalam rumah tangga lama pidana 7 bulan dengan besaran remisi 1 bulan Rutan Ambon. Marthen Makanuai kasus penganiayaan lama pidana 1 tahun 6 bulan dengan besaran remisi 2 bulan dari Rutan Ambon serta Faris Lamatokan kasus Penganiayaan lama pidana 7 bulan dengan besaran remisi 1 bulan dari Rutan Masohi. “Narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sebelumnya kami mengusulkan hanya tiga orang namun jelang HUT RI bertambah menjadi lima sesuai putusan pengadilan” tandasnya.
Baca Juga: Rawan Konflik Sosial, Kapolda Instruksikan Polresta AntisipasiMarsidin juga merincikan dari 1.019 narapidana yang akan mendapat remisi terdiri dari Kasus perlindungan anak ada 432 orang, Narkotika 142 orang, korupsi 84 orang, penganiyayaan 54 orang dan Pembunuhan 55 orang.
Rutan Masohi
Sedikitnya 76 warga binaan Rutan Kelas 2 B Masohi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT RI ke 78 tahun ini.
Puluhan Napi Rumah Tahanan NegAra Masohi kabupaten Maluku tengah itu diketahui dalam upacara pemberian remisi yang berlangsung di Rutah Masohi, Kamis (17/8).
Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy usai memimpin upacara pemberian remisi umum peringata HUT RI ke 78 di mengapresiasi terselenggaranya kegiatan upacara pemberian remisi Rutan Masohi. Bupati memuji kepala Rutan yang senantiasa membangun komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah serta masyarakat Malteng mengapresiasi penuh terselenggaranya upacara pemberian remisi Rutan Masohi. Kepada kepala rutan, Pak Jusuf dan jabatan saya patut memberikan apresiasi dan dukungan yang terbangun baik dengan Pemerintah Kabupaten Malteng selama,” tandas Marasabessy.
Untuk diketahui 76 warga binaan Rutan Masohi yang menerima Remisi umum itu antara lain, 6 bulan 1 orang, 5 bulan 24 orang,4 bulan 11 orang 3 bulan 15 orang, dua bulan 14 orang dan 1 bulan 13 orang. Sehingga total warga binaan yang menerima remisi adalah sebanyak 76 orang dari 101 orang warga binaan rutan Masohi. (S-26/S-17)
Tinggalkan Balasan