NAMLEA, Siwalimanews –  Akibat sering menonton film porno di telepon genggam miliknya, LRB (15) tega menyetubuhi bocah ingusan yang masih berusia lima tahun.

Akibat perbuatannya LRB diciduk anggota Satreskrim Polres Pulau Buru. Namun karena pelaku dan juga korban masih dibawa umur, maka penyidik Polres Pulau Buru minta pihak P2TP2A untuk melakukan pendampingan

“Kasus ini sementara kita tangani, namun kami akan berkoordinasi dengan P2TP2A untuk lakukan pendampingan terhadap korban maupun pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Pulau Buru Iptu Hendri Dwi Ashari kepada wartawan di Mapolres Buru, Sabtu (24/4).

Untuk kepentingan penyidikan kata Kasat, korban telah diambil visum dan hasilnya, pada alat vital korban ditemukan luka robek. Sedangkan pelaku yang merupakan warga Desa Namsugi, Kecamatan Batabual kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) ayat (2).  Ia disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan melakukan kekerasan maupun dengan ancaman kekerasan di ancam dengan pidana penjara 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, denda paling banyak Rp. 300 Juta dan paling sedikit Rp 60 Juta,” ucap Kasat.

Baca Juga: Humas Polda Deklarasi Zona Integritas

Dijelaskan, dalam Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga di ancam dengan pidana yang sama.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Mapolres Buru, menyebutkan kasus memalukan yang terjadi di Desa Namsugi itu, dilaporkan ibu korban pada tanggal 14 April lalu.

“Kasus ini berawal pada 10 April lalu, saat korban bersama tiga teman sebayanya sedang bermain di rumah Ibu RM. Di sana anak-anak ini bertemu dengan pelaku. Kemudian korban dibujuk pergi ke kebun untuk mengambil buah rambutan,” beber sumber tersebut yang enggan mempublikasikan identitasnya.

Namun, rambutan belum didapat, ternyata RLB membawa korban ke semak-semak, kemudian melucuti celana korban dan terjadilah perbuatan tidak senonoh terhadap bocah lima tahun tersebut.

Pelaku baru menghentikan perbuatan bejatnya, setelah korban kesakitan, setelah itu pelaku memakaikan celana korban dan menyuruhnya pulang dan mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Namun tanpa sepengetahuan pelaku, semua perbuatan bejatnya terhadap korban disaksikan ketiga teman bermain korban,” tuturnya.

Salah satu teman korban, kemudian menceritakan kejadian di semak-semak itu kepada AT (18). Mendengar cerita bocah tersebut, AT kaget dan melaporkannya kepada ibu korban dan kemudian ibu korban melaporkannya ke Polres Buru. (S-31)