AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku hingga saat ini masih menunggu arahan Bawaslu RI terkait rekrutmen Panitia Ad-hoc.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (12/4) menjelaskan, menjelang Pilkada serentak 27 November, penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu wajib melakukan rekrutmen panitia ad-hoc yang baru.

Pasalnya, berdasarkan regulasi panitia ad-hoc baik panwascam maupun pengawas TPS yang bertugas pada saat Pemilu harus berbeda dengan Pilkada serentak.

“Memang regulasinya sudah begitu, kita harus rekrut yang baru lagi karena panitia ad-hoc yang bertugas pada pemilu tidak bisa ditarik secara otomatis untuk pilkada,” ungkap Subair.

Subair mengakui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dimana dalam waktu dekatnya juga KPU akan melakukan rekrutmen panitia ad-hoc.

Baca Juga: 471 Napi di Maluku Terima Remisi Idul Fitri

Namun, hingga saat ini Bawaslu RI belum juga mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan rekrutmen panitia ad-hoc yang nantinya dijadikan pegangan bagi Bawaslu Provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Prinsipnya berdasarkan PKPU itu sudah ada jadwal dan tahapan Pilkada tapi untuk proses rekrutmen panitia ad-hocnya kita harus tunggu putusan Bawaslu RI,” jelasnya.

Subair menegaskan, jika dalam waktu dekat Bawaslu RI sudah mengeluarkan edaran terkait rekrutmen maka pihaknya segera menindaklanjuti sesuai juknis yang diturunkan.(S-20)