TIAKUR, Siwalimanews – Badan Pengawas PemilU Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan perekrutan Panitia pengwas kecamatan dengan memakai dua metode.

Ketua Bawaslu MBD Marthinus Kerlely menjelaskan, pemakaian dua metode dalam perekrutan panwasacam ini sesuai juknis dan instruksi Bawaslu RI.

“Dalam juknis itu dipakai dua pendekatan dalam perekrutan, yakni pertama itu eksisting dan kedua adalah pendaftar baru. Berkaitan dengan eksisting ini dilakukan proses evaluasi terhadap Panwascam pada Pemilu kemarin, dan memang ada kriteria yang kemudian dipasang dalam proses evaluasi itu, misalnya soal kerja-kerja Panwascam dalam sisi bukti kerja mereka. Misalkan soal masalah pleno-pleno yang kemarin dilakukan dan pengawasan tahapan, bukti-bukti mesti ada. Itu sebagai sebuah gambaran untuk Bawaslu ambil keputusan,” ujar Kerlely kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/5) .

Selain itu kata Kerlely, menyangkut penilaian Bawaslu kabupaten sendiri, itu berkaitan dengan kerja panwascam yang kemudian tidak boleh main dalam rana politik praktis. Ketika kedapatan dan buktinya ada, maka itu menjadi sebuah evaluasi, sehingga yang miliki kinerja, namun tidak mempunyai bukti dokumen, dan kemudian melalui pengamatan ada yang main dalam wilayah politik praktis, itu yang dilepas.

“Memang ada beberapa kecamatan secara gambaran besar ada yang dilepas. Walaupun ada yang cuma dilepas satu dua orang. Misalnya di Luang Sermatang  ada tiga orang yang di lepas. Kalau di Damer itu kan, waktu pungut hitung teman-teman susah memberikan informasi ke Bawaslu berkaitan dengan kerja mereka dan soal C-Hasil yang memang diminta pada saat itu juga susah dikirim. Sementara kalau di Luang Sermatang ada dua yang sudah lolos PPPK, sedangkan yang satunya terbukti main dalam wilayah politik praktis sehingga di lepas. Begitu pula teman-teman yang panwascamnya di lepas satu orang atau dua orang karena hasil kerja tidak sesuai pengamatan,” ucapnya.

Baca Juga: Kejati: Kasus Reboisasi & Dana Covid Maluku Tetap Jalan

Dengan demikian kata Kerlely, keputusan Bawaslu MBD tidak lagi memakai lagi tenaga mereka yang dilepas dari panwascam sebab tidak lagi memenuhi syarat, sehingga dilakukan proses perekrutan dengan metode pendaftaran baru.

Sejak dibuka pendaftaran baru ini, ada 73 orang yang mendaftar dari 12 kecamatan dan besok mulai dilakukan tes tertulis dalam bentuk online.

“Kita membutuhkan orang yang punya integritas baik, karena Bawaslu adalah lembaga independen yang melakukan proses-proses pengawasan terhadap semua tahapan, maka yang kita butuhkan adalah orang yang punya integritas dan kualitas, sehingga dalam proses pengawasan tahapan pemilu ini jangan lagi ada yang serong kiri atau serong kanan, namun benar-benar independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu,” tandasnya.

Untuk perekrutan panwascam terhadap pendaftar baru di 12 kecamatan saja, sebab 5 kecamatan tidak dilakukan perekrutan baru, karena mereka yang bertugas kemarin berdasarkan hasil evaluasi mereka profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Kami juga dar sisi tugas dan tanggung jawab, melakukan pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga adhoc di KPU MBD,” pungkasnya.(S-28)