AMBON, Siwalimanews – Raja Negeri Soya, Jhon Lodwyk Rehatta angkat bicara terkait tudingan melanggar Peraturan Negeri dan Peraturan Daerah dalam pengusulan nama calon Raja Soya.

Dijelaskan, dirinya akan meng­akhiri masa jabatan pada November 2023 mendatang sehingga sesuai aturan negeri maka dalam beberapa waktu belakangan ini dan kede­pannya, Pemerintah Negeri Soya sementara melakukan proses pentahapan penjaringan serta pengusulan hingga nantinya penetapan bakal calon dan calon KPN/Raja Soya untuk masa bhakti 2023-2029.

Pengusulan nama anaknya Hervie Rehatta telah sesuai pentahapan.

“Jadi semua pentahapan yang kita lakukan tentunya berpijak pada aturan yang berlaku, baik itu Perda maupun Perneg. Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa proses untuk pencalonan Raja Soya tidak sesuai aturan, itu sama sekali tidak benar, pemutarbalikan fakta dan merupakan pembohongan publik luar biasa,” tegas Rehatta, Ketika dikonfirmasi Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (10/10).

Dikatakan, dalam hukum peme­rintahan maupun hukum adat yang selama ini dijalankan di Negeri Soya jelas menyebutkan yang mempunyai hak untuk menjadi KPN/Raja Soya adalah dari satu keturunan keluarga garis lurus (matarumah) dan Harvie merupakan anak kandungnya dan merupakan garis keturunan pa­rentah yang sah dan berhak.

Baca Juga: Dewan Minta Pemprov Jangan Hambat Anggaran Pemilu

“Artinya, yang punya hak penuh untuk menjadi Raja Soya adalah dari keturunan saya, baik itu anak saya atau saudara kandung saya. Itu jelas. Nah, kalau ada calon di luar garis lurus, maka secara hukum adat harus mendapat rekomendasi atau mandat dari keluarga keturunan garis lurus itu,” tandasnya.

Kata Rehatta, sebagai Rumah Tau Parentah, Rumah Tau Rehatta telah selesai melaksanakan rapat Rumah Taunya, bahkan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 18, tanggal 20 dan terakhir tanggal 24 September 2023.

Kemudian dalam rapat tersebut hasil akhir musyawarah mufakatnya, Rumahtau Rehatta menyampaikan usulan dua bakal calon KPN/Raja Soya untuk masa bhakti 2023-2029, yakni atas nama Hervie Rehatta (turunan garis lurus raja/parentah) dan Renno Rehatta (diluar garis lurus parentah).

“Rapat-rapat tersebut tak diikuti karena ia pribadi menjabat sebagai Raja dan proses pengusulan tak berhenti sampai disitu.

Selanjutnya, akan dilakukan juga musawarah dari empat rumahtau lainnya di Negeri Soya, dimana di dalam Soa Pera (Soa Parentah) yakni Rumah Tau Tamtelahitu, Rumah Tau Pesulima dan Rumah Tau Huwaa serta di dalam Soa Erang, yaitu Rumah Tau Soplanit.

Keempat Rumah Tau ini akan mengusulkan dan atau mere­komendasikan satu diantara dua bakal calon KPN/Raja Soya yang diusulkan oleh Rumahtau Rehatta.

Kesemua Rumah Tau itu akan membuat Berita Acara Rapat Rumahtau untuk disampaikan dalam rapat saniri lengkap guna ditetapkan calon KPN/Raja Soya.

“Setelah ada keputusan akhir dari Saniri Negeri Soya, maka kemudian dibuatlah surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota, untuk dimohon pelantikan calon tersebut sebagai Kepala Pemerintah Negeri. Nantinya dalam acara adat Cuci Negeri Soya barulah yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Raja Negeri Soya, yang juga dalam jabatannya melekat sebagai Ketua Saniri dan Ketua Persekutuan Adat Negeri Soya. Begitu prosesnya,” tandasnya.

Menurut Rehatta, semua proses terkait KPN/Raja Soya kedepan tetap berjalan sesuai koridor aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai juga dengan aturan hukum adat yang selama ini dijalankan di Negeri Soya.

Baik secara tersurat maupun tersirat, karena hukum pemerintah dan hukum adat tentunya kedua-duanya mengikat dan semuanya itu demi keberlangsungan pemerinta­han, pembangunan dan tatanan adat di Negeri Soya.

“Tapi kalau ada pihak lain yang mengatakan hal-hal di luar itu, bagi saya itu hak mereka dalam era demokrasi saat ini. Saya mengam­puni mereka,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, proses pengangkatan calon raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau dinilai tabrak aturan dan tidak sesuai mekanisme baik tertuang dalam peraturan negeri maupun peraturan daerah Kota Ambon.

Demikian Salah Satu Warga Negeri Soya, Carolis Rehatta dalam keterangan persnya kepada war­tawan di Ambon, Jumat (6/9).

Dia mengatakan, segala penta­hapan dan proses dalam penca­lonan Raja Negeri Soya tidak sesuai aturan yang berlaku,

“Hal ini dibuktikan dengan mekanisme pencalonan yang dilakukan tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan baik dalam Perneg Soya, maupun Perda Kota Ambon, Nomor 08 dan Nomor 10 Tahun 2017,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, dia juga  menduga, Raja Soya Rido Rehatta mengambil langkah tidak beretika dan melanggar aturan, dengan memberikan rekomendasi secara sepihak agar anaknya Hervie Rehatta dapat dimasukan dan dicalonkan sebagai Raja Negeri Soya. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan.

“Dalam Perneg maupun Perda Kota Ambon diatur bahwa pengusulan calon raja hanya bisa dilakukan oleh Mata Rumah Parentah atau Rumah Tau, yang mana dalam hal ini Rumah Tau Rehatta,” paparnya. (S-26)