AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 600 tenaga kontrak di jajaran Pe­merintah Kota Ambon hingga kini belum me­nerima surat keputusan (SK) perpanjang.

Selain itu, ratusan tenaga kontrak ini juga belum menerima upah kerja sejak bulan Januari 2023, akibat SK belum diper­panjang oleh Peme­rintah Kota Ambon.

Kepala Badan Kepe­gawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Ambon, Benny Selanno yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya, Jumat (20/1) membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, 600 tenaga kontrak tersebut, masih dalam tahap evaluasi oleh BKD­SDM Kota Ambon, sehingga mereka belum menerima upah pada Januari 2023 ini.

“Surat usul perpanjang kontrak dari masing-masing OPD itu sudah masuk, tetapi BKD sedang mela­kukan evaluasi untuk melihat, apa­kah memang pegawai kontrak itu melaksanakan tugas sesuai perjan­jian kerja atau tidak, dan apakah mereka punya kesanggupan kerja sehingga bisa tidak kontrak mereka itu diperpanjang,” ujarnya.

Dikatakan, kontrak bisa saja diputus dan tidak lagi diperpanjang, ketika hasil  evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk.

Dilain sisi, jika dilihat dari peng­gunaan aplikasi Baktiku (absen online). Dimana perlakukan pegawia kontrak sama dengan ASN, sehingga ketika mereka terlambat masuk kantor, kemudian pulang lebih awal, dan tidak masuk kantor karena alasan-alasan tertentu, maka sesuai dengan Perwali yang sementara dirancang untuk diberlakukan, ada­lah mereka yang tidak masuk kantor tentunya upahnya akan dipotong, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perjanjian kontrak yang telah ditandatangani.

“Artinya kalau mereka yang kontrak itu tidak aktif, tidak bekerja tidak loyal, tidak bertanggung jawab, sejalan dengan absensi batiku, ten­tunya itu gajinya akan didapat sete­lah evaluasi bulan berjalan. Itu ber­arti Februari, tapi ada pertimbangan ma­nusiawi juga. Jadi sebenarnya bukan soal belum dibuat SK nya, tapi itu sebetulnya setiap tahun pro­ses ini terjadi. Tapi intinya kontrak  Januari itu pasti dibayar,”ujarnya.

Dia mengakui, bahwa sampai saat ini, dari 16 unit OPD tenaga kontrak, sudah sekitar 70 tenaga kontrak yang selesai dievaluasi, dan dalam proses penandatanga­nan SK perpanjangan.

Sehingga yang belum, tentunya masih bersabar, karena dalam proses penilaian, tambahnya, dibutuhkan beberapa dokumen terkait dengan absensi dan lainnya untuk penilaian.

“Saya butuh banyak untuk penilaian, baik itu absensi dan lainnya agar kita tidak bayar kucing dalam karung. Jadi kalau memang ada yang tidak masuk kantor selama beberapa hari, kita panggil minta keterangannya dan itu sesuai kontrak, dan kontrak itu tidak mutlak, kalau memang ada yang langgar aturan, kita putus kontrak. ASN saja kena sanksi apalagi kontrak. Ada sekitar 1.300 tenaga kontrak, tapi itu belum dapat dipastikan karena masih tahap evaluasi saat ini,”katanya. (S-25)