AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 150 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal eksekusi lahan seluas 3.336 M2 milik Mathilda FH Hehakaya/Gaspersz.

Lokasi eksekusi tersebut berlokasi di RT.04/RW.06 Negeri Hative Kecil, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon dari Sertifikat Hak Milik Nomor 595 milik alm Sophie Anna Catherina Gaspersz.

Eksekusi yang dipimpin panitra Pengadilan Negeri Ambon Heru Sugianto ini dilakukan berdasarkan putu­san perkara perdata No 08/Pen.Pdt.Eks/2022/PN. Amb jo PN. Ambon No 126 /Pdt.G/2016/PN.Amb.

“Untuk eksekusi ini, pihak keamanan dalam hal ini TNI dan Polri sifatnya hanya melakukan pengawalan berdasarkan permintaan dari PN Ambon, untuk itu 150 personil gabungan TNI dan Polri yang dipimpin oleh Wakapolresta  Ambon, AKBP Heri Budianto diturunkan untuk mengawal proses hingga selesai,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo kepada wartawan, Rabu (15/3).

Ditambahkan, sebelum melakukan eksekusi juru sita Notje Leasa melakukan pembacaan putusan eksekusi No 216/Pdt.G/2016/PN.Amb. Setelah eksekusi pun dilakukan tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Lima Penambang Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara

“Hingga pada pukul 10.00 WIT pembacaan putusan perkara berakhir dengan aman, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Ekseskusi, tanpa ada perlawanan,” ujarnya. (S-10)