AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 260 pedagang yang menempati ruko Mar­dika menolak kebijakan Pem­prov Maluku untuk mengo­songkan ruko Pasar Mardika dengan menggelar aksi de­monstrasi, Senin (8/1).

Pasalnya, Pemprov telah memberikan surat penertiban pengosongan ruko kepada 260 penghuni ruko Pasar Mardika pada Selasa (9/1).

Masa menolak rencana Pem­prov Maluku lantaran dinilai tidak mempertim­bangkan aspek kemanusiaan dan terkesan cuci tangan dari semua persoalan yang ter­jadi, akibatnya arus transpor­tasi disekitar Pasar Mardika menjadi terganggu.

Salah satu penghuni ruko Mardika, Benny Adam kepa­da wartawan disela-sela aksi demontrasi, Senin (8/1) me­ngakui, kecewa dengan kebija­kan Pe­merintah Provinsi Maluku yang akan melakukan aksi pengo­songan ruko.

Menurutnya, 260 penguni ruko diancam akan digusur secara paksa oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan alasan, tidak membayar sewa ruko kepada pemprov.

Baca Juga: Bupati As’aduddin: Pejabat Harus Kreatif

“Kita bukannya tidak mau bayar ke Pemda tapi kami mau bayar sesuai dengan nominal yang dikeluarkan oleh Pemprov bukan yang ditetap­kan oleh BPT,” kesal Benny.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku dalam perjanjian kerja sama menetapkan besaran sewa ruko sebesar 22 juta setahun, namun oleh PT Bumi Perkasa Timur ditetapkan tarif yang fantastis dengan kisaran 100 juta lebih.

Masuknya pihak ketiga yakni PT BPT dalam penarikan sewa ruko telah bertindak seperti debt colector dengan mencari keuntungan yang lebih besar dari Pemerintah Daerah

“Aksi penolakan ini kami lakukan secara spontan. BPT ini masuk dalam tubuh pemprov untuk mencari keuntungan jadi kami tidak menerima itu, tapi sayangnya kami diancam untuk dikosongkan, jadi kami mem­bela kehidupan kami,” tegasnya.

Benny pun berharap ada perha­tian dari Pemprov Maluku agar sebelum aksi pengosongan ruko dilakukan da­pat mempertimbangkan secara objek­tif, sehingga diselesai­kan secara baik-baik tanpa adanya paksakan.

Dalam kesempatan itu, Benny juga mempertanyakan peran Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena pasalnya selama ini para penghuni ruko juga membayar pajak kepada Pemkot Ambon.

Duduki Kagub

Sebelumnya ratusan pengusaha penyewa ruko Pasar Mardika Ambon menduduki Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/1).

Mereka meminta kejelasan terkait pembayaran sewa ruko kepada Pemerintah Provinsi Maluku..

Aksi kedatangan ratusan pengu­saha penyewa ruko Pasar Mardika karena mereka menerima surat peringatan saat operasi non justice yang dilakukan Satpol PP untuk melunasi sewa pemanfaatan barang aset milik pemerintah daerah terhi­tung 2017 hingga 2021.

Setelah berjam-jam menunggu, ratusan pengusaha ruko Pasar Mardika ini diterima oleh Bidang Aset Provinsi Maluku, Satpol PP Bidang Penindakan serta Bidang Hukum untuk melakukan dialog.

Para pengusaha penyewe ruko diwajibkan mendapatkan surat tanda setor dibagian aset Provimsi Maluku untuk selanjutnya melakukan pem­bayaran di Bank Maluku.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Mardika, Mustari  menjelaskan, mereka telah melayangkan surat kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dengan harapan bisa menjadi perhatian serius.

Dikatakan, para pedagang telah menempati ruko tersebut sejak dulu dan menjadi sentra ekonomi terbe­sar di Kota Ambon. “Prinsipnya kami siap melakukan pembayaran jika dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku me­lalui perbankan, sehingga mereka bisa merasakan transparansi pengelolaan yang baik dan benar,”ujarnya. (S-20)