AMBON, Siwalimanews – Setelah sudah berdasarkan putusan pengadilan yang ber­kekuatan hukum tetap, Kejari Ambon akhirnya memusnah­kan sebanyak 334 paket nar­kotika jenis sabu dan ganja di halaman kantor Kejari Ambon Kamis (26/8).

Pemusnahan dipimpin Ke­pala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle. Ratusan paket narkotika itu terdiri dari sabu sebanyak 81 paket dan ganja 253 paket. Kajari Ambon kepada wartawan usai pemusnahan mengatakan, ratusan paket narkoba yang dimusnahkan tersebut sudah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu 2020 sampai 2021.

Dikatakan, dalam kurun waktu ini, terjadi peningkatan kasus narkotika di Kota Ambon,  dikarenakan mu­dahnya akses pengiriman narkotika yang rata-rata menggunakan jasa pengiriman.

“Peningkatan kasus narkotika di kita Ambon sangat meningkat. Rata rata modus penyelundupan narko­tika di pesan lewat online sehingga mudah didapatkan dan membuat banyak perkara yang masuk,”ujar Kajari.

Dikatakannya, meningkatnya kasus narkotika di Ambon didomi­nasi oleh kaum muda. Untuk itu dirinya berharap pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi akan bahaya narkoba di masyarakat.

Baca Juga: 2,9 M Hibah ke Kejati, LIRA Harap tak Lindungi Pejabat Pemprov dari Korupsi

“Rata-rata pemakai adalah anak di bawah umur dan range umur 17 sampai 20 tahun  yang kategorinya anak muda. Saya berharap pemerin­tah daerah gencar melakukan sosia­lisasi akan bahaya narkoba ke mas­yarakat terutama kaum muda,” harapnya. (S-45)