AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 521 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk fungsional guru tahap I dan II di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dilantik.

Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 571 tertanggal 20 Juli tahun 2022, tentang pengangkatan P3K fungsional guru di lingkup Pemprov Maluku. Pelantikan yang dipusatkan di Gedung Islamic Center, Senin (10/10) dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail,

“Saya mengucapkan selamat bergabung dalam jajaran birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku. Tempatkan kualitas SDM untuk menentukan kualitas pendidikan,” ujar gubernur dalam sambutannya.

Menurutnya, ada tiga tugas utama yang harus diemban ASN, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat kepala daerah, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

“Tugas inilah yang harus saudara-saudara pikul sebagai abdi negara dan masyarakat. Laksanakanlah amanah tersebut dengan tanggung jawab berlandaskan nilai dasar kode etik, dan kode perilaku sebagai ASN,” pintanya.

Baca Juga: Terancam tak Beroperasi, Panca Karya Minta Modal Tambahan

Guru kata gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan SDM generasi bangsa dan daerah, agar mereka siap menggapai cita-cita serta menghadapi tantangan dunia saat ini, dan kedepan. (S-25)