Ratusan Orang Luar Dikarantina
AMBON, Siwalimanews – Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Provinsi Maluku mengkarantina sebanyak 116 penumpang KM Nggapulu yang tiba di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon, Minggu (29/3) malam.
Ratusan orang itu bukan orang Maluku. Mereka dikarantina di Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku dan Balai Diklat Keagamaan Kementerian Agama. Satu diantara para penumpang tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Perancis.
“Sebanyak 116 penumpang KM Nggapulu sementara kita karantina di Balai Diklat Pertanian dan Balai Diklat Keagamaan,” kata Plt. Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Maluku, Melky Lohy dalam rilis, kepada Siwalima, Senin (30/3).
Lohy menjelaskan, dari hasil pemantauan tim Gugus Tugas, terdapat sebanyak 429 penumpang yang turun dari KM Nggapulu malam itu. Dari jumlah tersebut, hanya 258 penumpang yang mengantongi KTP Maluku, sementara 171 lainnya ber-KTP luar.
“Para penumpang yang kita karantina ini tidak ber-KTP Maluku, sedangkan yang berKTP Maluku kita kembalikan ke keluarga, dan meminta mereka melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Ada juga warga yang tidak ber-KTP Maluku, tapi karena punya keluarga di Maluku, mereka kita kembalikan ke keluarganya,” terang Lohy.
Baca Juga: Lelang DAK Fisik 2020 Dihentikan PemprovSebanyak, 80 orang dikarantina di Balai Diklat Keagamaan, dan 36 orang dikarantina di Balai Diklat Pertanian. Sebelum dibawa ke lokasi karantina, kata Lohy, para penumpang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim kesehatan berupa pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan identitas. Mereka yang dikarantina itu, dengan tujuan kedatangan ke ke Ambon, Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat.
Penumpang yang ber-KTP Maluku, khususnya yang domisili di Pulau Ambon diberikan kartu hijau. Para penumpang ini keluar dari areal pelabuhan melewati pintu keluar biasa, dan diminta melakukan karantina mandiri di rumah.
Sementara penumpang dengan KTP luar Maluku diberikan kartu kuning, dan diarahkan menuju tenda petugas. Mereka kemudian dibawa menuju lokasi karantina untuk menjalani masa karantina selama 14 hari.
“Sesuai Maklumat Gubernur, para penumpang yang datang dari luar Maluku ini dikarantina selama 14 hari di lokasi-lokasi yang telah kita siapkan,” kata Lohy.
Selain itu, salah satu penumpang lanjutan KM Nggapulu dari pelabuhan Surabaya tujuan Banda semalam langsung dikarantina di atas kapal karena memiliki riwayat tinggal di kos-kosan yang tetangga kosnya positif terpapar Covid-19.
“Ada juga dua penumpang dari Bali yang naik KM Nggapulu via Surabaya, tapi tadi pagi langsung balik lagi ke Bali,” katanya.
KM Nggapulu sebelum ke Ambon menyinggahi Jakarta, Surabaya, Makassar dan Bau-Bau. Dari Pelabuhan Yos Soedarso, kapal milik PT Pelni Persero tersebut akan menuju Banda Naira, Tual, Dobo, Kaimana, Fak-Fak, dan Sorong.
Pemkot Dukung Jam Malam
Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler mengatakan, Pemkot Ambon mendukung jam malam yang akan diberlakukan oleh Pemprov Maluku.
“Kalau diberlakukan saya kira pemerintah kota mendukung untuk diberlakukannya jam malam,” kata Hadler kepada Siwalima, Senin (30/3).
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) semakin bertambah. Karena itu, kata Hadler, jam malam perlu diberlakukan oleh Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.
“Hingga hari ini jumlah yang terdaftar di kami 39 orang, dengan klasifikasi 35 orang dalam pantauan, 3 orang pasien dalam pengawasan, 1 orang terkonfirmasi,” tuturnya.
Hadler juga menambahkan, para penumpang KM Nggapulu yang turun di Ambon sudah dikarantina oleh Gugus Tugas Pemprov Maluku.
DPRD Juga Dukung
DPRD Provinsi Maluku mendukung Pemprov untuk memberlakukan jam malam di Kota Ambon, sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kalau memang jam malam itu adalah salah satu solusi untuk memangkas penyebaran virus corona melalui orang yang satu dengan orang lain yang suka berkumpul dan melanggar aturan pemerintah, saya pastikan dewan tetap mendukung usulan itu,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (30/3).
Kebijakan pemberlakuan jam malam, kata Wattimury, harus disertai dengan langkah yang tegas untuk memotong mata rantai penyebaran virus corona di Maluku.
“Dewan mendukung jam malam bukan untuk kepentingan DPRD Maluku dan pemerintah daerah semata, namun untuk kepentingan masyarakat di Maluku agar dapat hidup dengan tenang,” ujarnya.
Dikatakan, keputusan untuk pemberlakuan jam malam merupakan kewenangan gubernur selaku kepala pemerintahan dan kepala daerah dengan melibatkan Polda Maluku, Kodam XVI Pattimura dan pihak terkait lainnya.
“Jadi pengambilan keputusan untuk diberlakukan jam malam itu perlu keputusan gubernur dalam kerja sama dengan gugus tugas yang dibentuk lalu koordinasi dengan kepolisian dan TNI bersama dengan OPD-OPD yang lain,” tandasnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Ambon ini mengajak masyarakat untuk berfikir secara logis, bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk kebaikan semua orang.
Membebani APBD
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias menilai, orang luar Maluku yang datang ke Maluku dan dikarantina sangat membebani anggaran daerah.
“Kalau mereka datang kita karantinakan pertanyaannya uang untuk makan dan minum mereka selama 14 hari itu diambil dari mana, kalau itu dari APBD itu kan merugikan Maluku jujur saya keberatan,” tandas Anos kepada Siwalima, Senin (30/3).
Menurut Anos, orang luar yang masuk dengan kapal harusnya tidak diizinkan masuk ke Maluku.
“Mending mereka tinggal saja di atas kapal dan dikembalikan saja. Pemerintah harusnya perintah untuk pulangkan saja mereka, karena hanya membuang uang daerah saja,” tegasnya.
Anos mengatakan, warga Kota Ambon mencari masker saja susah. Tetapi orang luar enak-enak saja dikarantina pakai uang daerah.
“Saya menolak untuk karantina orang luar selama 14 hari, itu sesuatu hal yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Ia meminta Gugus Tugas Maluku untuk bersikap lebih tegas, jangan membiarkan banyak orang luar masuk, yang membuat panik masyarakat.
Terapkan Jam Malam
Seperti diberitakan, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemprov Maluku segera menerapkan pemberlakuan jam malam di Kota Ambon.
Langkah ini dilakukan untuk membatasi warga berada luar di rumah. Jam malam akan berlaku pukul 20.00 hingga 05.00 WIT.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Maluku telah meminta Pemkot Ambon untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum jam malam diberlakukan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang menegaskan, saat jam malam diberlakukan, maka warga yang kedapatan keluyuran di jalan-jalan akan dipaksa pulang ke rumah. “Bagi warga yang keluyuran atau nongkrong di jalan-jalan utama Kota Ambon akan dibubarkan,” tandas Kasrul, kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Minggu (29/3).
Kasrul mengatakan, pemberlakuan jam malam sudah dibahas gugus tugas dengan Biro Pemerintahan Setda Maluku, dan sudah disampaikan ke gugus tugas Kota Ambon. “Kita mau jam 8 malam dan kami berharap Pemkot Ambon segera sosialisasikan sebelum diberlakukan, sehingga masyarakat tidak kaget,” ujar Kasrul.
Ia menjelaskan, saat jam malam berlaku warga boleh beraktivitas di lingkungan masing-masing, tetapi tidak boleh di jalan-jalan di Kota Ambon. (Mg-6/Mg-4)
Tinggalkan Balasan