Ratusan Guru ASN Ditarik dari Sekolah Yayasan

DOBO, Siwalimanews – Ratusan guru ASN di Tarik atau dimutasikan dari dari sekolah swasta/yayasan baik Protestan, Katolik maupun Islam ke sekolah negeri.
Hal ini buntut dari sekolah negeri yang baru dibuka menggunakan gedung/meubiller milik sekolah yayasan tanpa menyurati yayasan untuk pinjam pakai gedung/aset yayasan tahun kemarin yang hingga kini tidak ada jalan keluar.
Akibat mutasi besar-besaran tenaga guru ASN dari seluruh sekolah yayasan, kini membuat sejumlah orang tua murid menjadi bingung nasib anak-anak mereka, karena sudah tidak ada lagi guru yang bertugas di semua sekolah yayasan.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, SK mutasi guru ASN dari sekolah yayasan tertanggal 31 Desember 2024 silam, namun pekan kemarin baru para guru tersebut menerima SK mutasi itu.
Bahkan ada sejumlah guru yang di temui Siwalima mengakui sangat sedih bahkan menangis memikirkan anak didiknya yang kini akan memasuki bulan ujian maupun tes semester.
Baca Juga: Unpatti Bahas Perkembangan Teknologi dalam Seminar“Ayo eee, bagaimana dengan katong pung anak-anak yang su mau masuk bulan-bulan ujian ini, kasiang seng ada guru lai di sekolah yang mengajar ini,” ungkap Ibu Lin Sainuning sambil meneteskan air mata.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Olop Pokar saat di konfirmasi Siwalima, Senin (17/2) di kantornya mengatakan, mutasi seluruh guru ASN dari sekolah swasta/yayasan untuk memenuhi kebutuhan aktivasi kepegawaian saja.
“Mutasi tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan aktivasi kepegawaian saja,” ungkap Pokar.
Lanjutnya, guru ASN tetap mengajar seperti biasanya menunggu keputusan maupun aturan selanjutnya.
Dikatakan, ini kan untuk memenuhi aktivasi kepegawaian saja, mereka tetap mengajar seperti biasa, sehingga orang tua murid juga jangan mengambil langkah keliru dan tidak perlu takut.
Kedepannya, pihak yayasan harus menyurati kita terkait dengan kebutuhan tenaga guru pada sekolah tersebut, sehingga bila tidak ada atau kurang kita dari pemerintah bisa memperbantukan guru ASN pada sekolah yayasan tersebut, sehingga dapat menjawab kebutuhan tenaga pengajar di sekolah yayasan.
“Jika tidak ada surat permintaan dari yayasan yang kaitannya dengan tenaga guru, maka kami di Dinas Pendidikan pun tidak bisa menempatkan guru bantu pada sekolah-sekolah tersebut,” ungkapnya. (S-11)
Tinggalkan Balasan