AMBON, Siwalimanews – Langkah Gubernur Maluku, Murad Ismail dengan melapor­kan Harian Pagi Siwalima ke polisi mendapat kecaman keras dari insan pers di negeri ini.

Tokoh-tokoh pers menilai Mu­rad Ismail sebagai pejabat publik atau pejabat negara menunjukan arogansi kekuasaannya untuk mengkriminalisasi pers.

Padahal sesungguhnya ada mekanisme atau jalur yang di­tempuh untuk menyelesaikan sengketa dengan pers.

Asosiasi Media Saiber Indonesia (AMSI) Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengecam keras langkah gubernur.

Dalam rilisnya Rabu (28/4), AMSI menyatakan sikap yakni,  men­de­sak pejabat pemerintah atau war­ga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa un­tuk menggunakan mekanisme penye­lesaian yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Caketum Kadin Indonesia Berinvestasi di Maluku

Caranya dengan mengirimkan per­mintaan hak jawab maupun koreksi ke media terkait. Jika tidak mendapat respon yang diharap­kan, silahkan mengadukan masa­lahnya ke Dewan Pers.

“Sejak era reformasi 1998, inilah mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesai­kan sengketa pers tanpa meng­ganggu independensi media, maupun kebebasan pers,” tegas Ketua AMSI Maluku dan Maluku Utara, Hamdi Jempot.

Hamdi meminta, Polresta Pulau Am­bon dan Pulau-pulau Lease me­nyelesaikan masalah laporan Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku kepada Siwalima­news.com lewat jalur sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  pasal 15 ayat 2 (c).

Selain itu, meminta Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk berkoordinasi dengan De­wan Pers atas penanganan lapo­ran Murad Ismail, yang juga Gu­bernur Maluku lewat kuasa hukumnya.

Hal ini merujuk pada MoU De­wan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 Nomor : B/15/II/2017 ten­tang Koordinasi Dalam Perlin­dungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penya­lahgunaan Profesi Wartawan.

Dalam MoU itu disebutkan, apa­rat kepolisian apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pers dengan masyarakat mengarahkan yang berselisih atau pengadu untuk melakukan lang­kah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggu­nakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers.

Koordinasi aparat kepolisian de­ngan Dewan Pers, karena Dewan Pers yang akan menilai dan me­nyimpulkan pemberitaan media tersebut tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Kami minta sengketa gubwrnur dengan Harian Pagi Siwalima diselesaikan lewat mekanisme UU Pers,” tegas Hamdi.

Hal yang sama juga diungkap­kan,  Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku, Dino Umahuk.

Dino mengatakan, polisi seha­rus­nya tidak menerima laporan Murad Ismail,  mengingat MoU Polri dengan Dewan Pers.

‘Mestinya kalo ada laporan atau pengaduan terkait karya jurnalistik, polisi menyarankan kepada pela­por atau pengadu itu untuk menggu­nakan mekanisme UU Pers. Kan Murad juga tidak menyampaikan hakn jawabnya. Karena itu dalam kasus ini UU Pers harus dikede­pankan,” jelas Dino.

JMSI kata Dino sangat menya­yangkan langkah gubernur lapor Siwalima ke polisi.

“Kita sangat sayangkan langkah lapor media massa ke polisi. Ha­rusnya gunakan hak jawab sesuai mekanisme pers,” kata Dino.

Ditempat berbeda, mantan Kabag Humas Pemprov Maluku, Boby Palapia menyayangkan langkah yang diambil gubernur dengan mempolisikan media.

Menurutnya, seharusnya bagian humas Pemprov Maluku berperan aktif karena lebih memahami kerja media, sehingga jalur yang bisa ditempuh yaitu menggunakan hak jawab atau koreksi sebagai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Ya humas memberikan pema­ha­man bagaimana kerja dari jur­nalis, karena humas bersama-sama dengan media, sehingga jalur hak jawab harus lebih awal dilakukan, selanjutnya laporkan ke dewan pers jika media tidak mem­buat hak jawab atau hak koreksi,” ujarnya.

Murad Arogan

Praktisi Hukum, Rony Samloy juga menyayangkan sikap aro­gansi Murad Ismail.

“Memang benar hak melapor ada­lah hak konstitusi seseorang ke­tika orang tersebut merasa di­rugikan. Akan tetapi dalam ranah pers sebagai salah satu dari em­pat  pilar demokrasi hak yang dise­diakan dalam konteks sengketa pers adalah hak jawab, hak ko­reksi,” sebut Samloy

Menùrutnya, bagi khalayak yang merasa dirugikan oleh pembe­ri­taan sebuah perusahaan pers in casu surat kabar harian, harian umum dan nomenklatur lainnya, se­panjang hak jawab  atau hak koreksi tidak dimanfaatkan orang yang merasa dirugikan karena pem­beritaan pers dan langsung dilakukan upaya hukum melapor­kan media massa tersebut ke pihak kepolisian, maka itu dapat dikualifisir dalam dua hal. Pertama, jika itu dilakukan masyarakat awam, maka langkah itu merupa­kan bagian dari pelampiasan ke­tidaktahuannya tentang prosedur atau mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Kedua, jika itu dilakukan seorang pejabat publik atau pejabat negara, maka itu perwujudan dari arogansi kekuasaan yang ingin mengkri­mi­nalisasi pers.

Sangat ironis kata Samloy,  jika seorang pejabat publik tidak memahami bagaimana jalan keluar menyelesaikan sengketa pers.

Seharusnya seorang pejabat publik yang tidak alergi kritik menempuh mekanisme pers untuk menyelesaikan sengketa pers melalui norma teknis menggunakan hak jawab di media bersangkutan pada halaman dan kolom serupa.

“Nah,  jika hak jawab tidak dila­yani masih ada prosedur secara hirarki dengan melaporkan media massa tersebut ke Dewan Pers untuk menguji apakah media yang dipolisikan itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Sepanjang belum ada keputusan Dewan Pers sesuai amanat Pasal 15 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers oleh media yang dipolisikan, maka upaya memi­da­nakan media massa tersebut ada­lah kekeliruan besar dan bagian dari pembungkaman kemerde­kaan pers sesuai Pasal  15 ayat (2) huruf b dan c UU No.40 tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Samloy yang juga praktisi pers ini menegaskan,  pers tetap berdiri di atas kepentingan umum. Pers ada­lah mata, telinga dan mulut publik.

Olehnya memidanakan pers de­ngan mengacu pasal 310 ayat 1 KUHP adalah keliru sebab pada pa­sal 310 ayat 3 secara eksplisit me­nempatkan pers sebagai Lex spe­sialis dan memiliki hak imunitas.

Dasar memidanakan pers de­ngan MoU Dewan Pers, Kepolisian RI dan lembaga lain tidak dapat dija­dikan norma khusus, karena si­fat MoU itu tidak dalam kedu­dukan Lex specialis dari UU Pers yang sifatnya Lex spesialist

“Tugas media yang dipolisikan adalah membuktikan seluruh pemberitaan dengan data dan fakta yang valid dan benar,” pungkasnya.

Selain itu, mantan Ketua Maluku Media Center Vonny Litamahuputty mengatakan, sikap Gubernur Ma­luku yang secara langsung mela­porkan media kepada kepolisian merupakan bentuk pengekanan kebebasan pers.

“Tindakan gubernur telah me­nge­kang kebebasan pers ketika ada pemberitaan,” ujarnya

Menurutnya, gubernur seharus­nya menggunakan hak-hak yang telah diatur dalam UU Pers salah satunya hak jawab yang nantinya dimuat pada media yang bersang­kutan bukan langsung melapor­kan.

Litamahuputty lantas memper­tanyakan ada apa dibalik sikap gubernur yang melaporkan media ke pihak kepolisian. “Sebenarnya apa dibalik sikap gubernur seperti ini,” tanya Litama­huputty.

Gubernur katanya, tidak perlu merasa takut dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media, karena UU Pers telah menyediakan sa­rana untuk melakukan hak jawab atau hak koreksi.

Anti Kritik

Sejumlah OKP menilai sikap Gubernur Maluku Murad Ismail Anti kritik terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh media harian pagi Siwalima.

Ketua GMKI Cabang Ambon Jose Tiven menilai yang dilakukan sama dengan tindakan kriminalisasi Pers

Hal ini menandakan bahwa Gu­bernur Maluku anti kritik. main lapor tanpa melihat mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu dengan mengunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pembe­ritaan yang dilakukan.

“Kalau sampai hari ini dirinya  merasa bahwa media menyam­paikan informasi yang tidak benar, kan ada mekanismenya untuk menanggapi jika merasa bahwa pemberitaan tersebut merugikan nama baik. Yaitu, bisa melalui hak jawab untuk memberikan tangga­pan atau sanggahan terhadap pemberitan. Ataupun pengaduan ke dewan pers.

“langkah yang di ambil oleh gubernur dan tim hukum untuk me­lapor Siwalima ke polisi, ini adalah hal yang keliru.Ini terkesan karena punya kekuasaan sehingga mela­kukan segala cara karena memiliki kekuasaan,” katanya.

Ia menambahkan, tim hukum harus profesional, jangan hanya ikut perintah dengan alur yang dibuat padahal salah mekanisme. (S-32/S-50/S-51)