AMBON, Siwalimanews – Aparatur negara  baik ASN, TNI, Polri, Lurah, Kepala Desa/Raja dan perangkat Desa/Negeri, harus netral dalam Pemilu.

Bentuk netralitas tersebut adalah tidak boleh dukung mendukung calon kontestan politik, terutama yang akan mengikuti Pilkada serentak di bulan November 2024 nanti. Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Terkait dengan itu, Raja Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Janse Teresia Leimena, Sabtu (18/5) kemarin, kedapatan memposting sebuah video dukungan terhadap salah satu Bakal Calon Walikota Ambon, yakni Bodewin M Wattimena yang tidak lain adalah Penjabat Walikota Ambon periode 2022-2023 dan 2023-2024.

Video tik tok atas nama @memasuh yang diketahui memberikan dukungan terhadap Bodewin Wattimena dengan menuliskan kalimat-kalimat bagi basudara samua ini katong punya pilihan  untuk menjadi walikota ambon 2024-2029, yag (yang) laeng sabar dolo jua, karena katong ingin antua ini lanjut kan untuk ambon lebih baik lagi. Kalimat-kalimat dukungan itu bahkan tertera diatas foto/gambar Bodewin Wattimena.

Video tik tok itu kemudian diposting Raja Ema selaku aparatur negara yang harusnya netral dan tidak mendukung calon kandidat tertentu, pada story/status whatsAppnya.

Baca Juga: Klinik Kimia Farma Ambon Langgar UU Kesehatan

Dalam postingan itu, Raja Ema bahkan menuslikan caption “Trima kasih tuk adik yg (yang) punya tiktok”.

Raja Ema Janse Teresia Leimena saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, tak merespon panggilan masuk, bahkan pesan singkat melalui WhatssAppnya pun hanya dibaca saja, sebab sudah tercetantang warna biru, namun tak digubris.

Menanggapi perilaku Aparatur Negara ini, Mosalam Latuconsina, Fungsionaris Partai Gelora Maluku menegaskan, mestinya, dalam memasuki tahapan pilkada serentak tahun 2024, yang mana banyak kepala daerah/penjabat yang masih aktif ikut meramaikan bursa kontestasi politik ini yang akan berlangsung November mendatang, baik ASN maupun kades/raja, sangat dilarang untuk memberikan dukungan dalam bentuk apapun, termasuk memposting video-video dukungan, apalagi terlibat secara langsung dalam proses-proses politik ini.

“Secara Khusus terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Ema yang secara terang-terangan memberikan dukungan dalam bentuk postingan sebuah video yang didalamnya langsung menyebutkan soal dukungan terhadap balon walikota yang adalah Penjabat Walikota Ambon yang masih aktif, ini juga tidak bisa dibenarkan,” ujar Latuconsiana kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (18/5).

Untuk itu, dirinya meminta ketegasan pihak-pihak berwennag, dalan pengawasan terhadap aparatur negara dijajaran Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini dinas terkait, untuk bisa memeriksa dan menegur yang bersangkutan.

“Bagi Penjabat Walikota Ambon juga, tidak boleh menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi aparatur negara, termasuk lurah, kades/raja maupun ASN di lingkup pemerintah kota, untuk memberikan dukungan dan lain sebagainya, bagi dirinya,” tandasnya.(S-25)