AMBON, Siwlaimanews –  Raja Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Zefnath Ferdinandus bersama bendaharanya, Samuel Ferdinandus, dijebloskan ke Rutan klas llA Ambon, Rabu (17/11).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018, dengan kerugian negaranya mencapai Rp1 miliar lebih.

Mereka digiring tim penyidik Pidsus Kejari Ambon ke Rutan klas llA Ambon dengan menggunakan mobil tahanan pukul 16.15 WIT, sambil diborgol kedua tangan mereka. Keduanya juga dikenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Ambon.

“Raja dan Bendahara Haruku telah ditahan di tingkat penyidikan oleh jaksa di Rutan klas llA Ambon sekitar pukul 16.15 WIT,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).

Dijelaskan, keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan dengan alasan tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak melarikan diri.

Baca Juga: Raja Haruku: Ada Kejanggalan Dalam Pengusutan Kasus ADD dan DD

“Jadi mereka ditahan untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan. Setelah ini, kita akan siapkan proses tahap ll,” ujarnya.

Djino mengaku, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIT. Dalam pemeriksaan itu ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan kepada keduanya. (S-16)