AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw meminta Pemerintah Kota Ambon segera membersihkan lapak dalam terminal Mardika.

Rahakbauw menjelaskan, persoalan pedagang yang enggan menempati pasar baru salah satunya terletak pada lapak-lapak yang ada pada terminal.

Penataan pasar Mardika kata Rahakbauw akan sulit dilakukan sepanjang lapak pedagang masih terbangun dalam areal terminal, maka Pemerintah Kota dalam kewenangan harus membersihkan seluruh lapak tersebut.

“Kenapa pedagang yang sudah diakomodir dalam pasar baru juga belum masuk karena masih terdapat lapak yang tersebar di seputaran pasar Mardika maupun terminal yang belum diambil sikap tegas oleh pemerintah,” kesal Rahakbauw saat diwawancarai wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (2/7).

Dijelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal secara tegas mengatakan, fungsi terminal sebagai tempat naik dan turunnya penumpang berdasarkan maka tidak boleh ada aktivitas lapak dalam terminal.

Baca Juga: KPU: Pelantikan Anggota DPRD Maluku Terpilih September

Menurutnya, dengan kondisi pasar Mardika diperlukan political will dari Pemerintah Kota Ambon untuk menertibkan lapak dalam terminal.

“Kita sadar sungguh bahwa semua pedagang dapat ditampung di pasar baru tapi yang penting pedagang yang sudah terdaftar masuk dulu baru kita cari solusi bagi pedagang yah belum terdaftar,” ujarnya.

Rahakbauw menambahkan, selama lapak dalam terminal tidak dibongkar maka pedagang tidak akan masuk kedalam pasar baru.

“Komisi III sudah meminta Disperindag untuk lakukan rapat terpadu antara Pemkot dan pemprov untuk menertibkan lapak dalam waktu dekat, agar penataan pasar Mardika dapat berjalan efektif,” pungkasnya. (S-20)