AMBON, Siwalimanews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku dan Ali­ansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ambon mengecam tin­dakan kekerasaan terhadap wartawan yang terjadi di Pulau Buru

PWI-AJI mendukung Pol­res Buru menuntaskan kasus dugaan kekerasaan terhadap wartawan yang diduga dila­kukan oleh salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy me­ngatakan, PWI mendukung pihak kepolisian untuk meng­usut dugaan intimidasi dan halang-halangi kerja jurna­listik yang dilakukan tim sukses salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati di Pulau Buru.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan terduga pelaku, telah melanggar Pasal 8 UU No­mor 40 Tahun 1999 ten­tang Pers.

“Dimana disitu ditegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pers memperoleh perlindungan hukum. Dan ini terkoneksi dengan pasal 4, bahwa Kemerdakaan Pers dijamin oleh Undang-undang sebagai hak warga negara,” ungkap Samloy saat diwawancarai Siwalima  melalui telepon selulernya, Sabtu (9/11).

Baca Juga: Hakim Vonis Bendahara Sekwan MBD 5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, terduga pelaku patut disanggakan pasal 18 UU Pers. Sehingga ini menjadi tang­gungjawab pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menggiring bersangkutan sampai ke trali besi.

“Itu harapan kami,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua AJI Kota Ambon, Khairiyah Fitri menegas­kan, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 2 UU Pers.

Dengan itu, tindakan pengha­langan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500. 000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,”ujarnya.

Selain itu, tindakan pemukulan dan penghalangan kerja jurnalis juga menambah preseden buruk kebebasan Pers di Maluku.

Untuk itu, dirinya mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers,”tandasnya.

Lapor Polisi

Sejumlah wartawan di Kabupaten Buru melaporkan dugaan kekerasaan terhadap wartawati media online di Buru yang dilakukan oleh salah satu pendukung paslon Muhamad Daniel Rigan dan Udanto Harjo Abukasim (Mandat) Rahman Holle, Jumat (8/11).

RH, dipolisikan lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis.

Nuryani Bessy merupakan warta­wan mapikornews.com dan juga anggota PWI Kabupaten Buru men­dapat perlakukan tidak menye­nang­kan saat meliput kegiatan debat publik kedua Cawabup Pilkada Buru 2024 di Aula Kantor Bupati Buru, pada Kamis (7/11) kemarin.

Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

“Kita tahu sendiri, bahwa setelah selesai debat, KPU Buru sudah menyiapkan ruang konferensi pers untuk semua kandidat. Tapi, ironis­nya ada pendukung dari pasangan nomor urut 1 yang ingin menerobos masuk ke tempat konferensi pers, sehingga sejumlah wartawan tak dapat mengambil gambar dan wawancara,” kata Nuryani Bessy.

Lanjutnya, karena merasa diha­langi, Rahman Holle pun ditegur, dan teguran itu juga secara baik-baik, namun dia tidak terima.

“Saya berikan penjelasan baik-baik tapi dia tidak terima, dan lang­sung menyerang saya, hingga akhirnya pelaku diamankan pihak Polsek Namlea,” ungkapnya.

Perbuatan Rahman Holle sudah jelas merupakan tindakan tidak terpuji dan tak beretika, selain war­tawan, Nuryani Bessy merupakan seorang perempuan dan ibu rumah tangga yang harus dijaga dan dilindungi. (S-27)