AMBON, Siwalimanews – Dinas PUPR memastikan dua bangunan liar yang disegel milik Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon serta RS Siloam.

“Dua pihak sudah diminta untuk menghentikan proses pembangunan dan segera melakukan pengurusan izin,” terang Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Ambon, Ronald Pattipawaey kepada wartawan, Kamis (13/7)

Ditanya peruntukan bangunan liar itu, ia mengaku sampai saat ini Dinas PUPR belum mendapatkan penje­lasan peruntukan bangunan ter­sebut.

Namun yang pasti dari hasil pengawasan dua bangunan itu dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan.

“Kita sudah sampaikan kepada pekerja untuk menghentikan se­mentara proses pembangunannya dan sudah pasang tanda larangan. Selanjutnya dibawah pengawasan Satpol PP. Jadi, tidak boleh dilan­jutkan sampai IMB diterbitkan,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi III Cium Aroma Korupsi Rehab Mess Maluku, Dorong Bentuk Pansus

Hanya saja, menurutnya untuk bangunan milik pemerintah yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, seperti halnya tempat ibadah, itu tidak dipungut biaya retribusi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persam­pahan, Alfredo Hehamahua yang dikonfirmasi Siwalima, mengaku, bahwa bangunan adalah tempat pembuangan sementara.

“Itu TPS yang akan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Jadi tidak harus mengurus perizinan,” kesalnya. (S-25)